LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dimulainya kavling laut di pesisir pantai barat dan selatan Makassar saat diajukannya perubahan rencana tata ruang wilayah di tahun 2013 silam.
Sumber terpercaya Legion-news.com, Mengungkapkan bahwa peran eksekutif dan legislatif mendapatkan kavlingan laut terlihat saat perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2013.
Perda Nomor 6 Tahun 2013, ini merupakan perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja di Provinsi Sulawesi Selatan.
“Disini dimulainya kavling meng-kavling laut. Kalau mau didalami kita akan menemukan kavlingan para elit di kota Makassar dan provinsi khususnya pimpinan legislatif dan eksekutif pada saat itu (2013) ada negosiasi pasal disitu, untuk memasukan kata reklamasi dikawasan pesisir pantai barat dan selatan kota Makassar,” kata sumber terpercaya itu. Saat ditemui Kamis malam (6/2/2025)
“Kata reklamasi dalam perda tersebut bagaikan mujizat untuk dijadikan untuk menguasai Laut dan meng-kavling laut di pesisir barat dan selatan Makassar,” kata sumber terpercaya itu.
Ditanya siapa saja pejabat eksekutif dan legislatif yang memiliki lahan kavlingan. Lagi lagi sumber terpercaya itu mengatakan mereka yang berkuasa di era 2008 hingga 2013.
“Saya tidak akan menyebut nama, Tapi lihat siapa eksekutif mengajukan perubahan perda itu ke DPRD Sulawesi Selatan. Lihat saja Perda perubahan tata ruang terbit di tahun berapa silahkan cek,” katanya menjelaskan.
“Terbitnya Perda Nomor 6 Tahun 2013, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Kemudian pemerintah kota bersama DPRD Makassar menerbitkan Perda nomor 4 Tahun 2015 tentang rencana tata ruang wilayah kota Makassar tahun 2015 hingga di tahun 2034,” imbuh sumber terpercaya itu.
“Ada kepentingan besar dengan memasukkan kata reklamasi di salah satu pasal Perda nomor 4 Tahun 2015. Disinilah terjadi negosiasi kavling meng-kavling lahan di pesisir pantai makassar oleh eksekutif dan legislatif kota Makassar dengan provinsi,” terang dia.
“Total lahan reklamasi dari pesisir pantai barat dan selatan kota Makassar capai 5000 hektar. Hingga kini hanya new port makassar dan kawasan CPI yang memiliki izin reklamasi. Diluar itu saya duga ilegal,” pungkas sumber terpercaya itu.
“Untuk melihat reklamasi yang sudah ada dan kini menjadi daratan di luar CPI dan new port. Silahkan cek ke kementerian kelautan dan pesisir, Kementerian perhubungan lalu pemerintah provinsi sulawesi selatan melalui dinas tata ruang dan wilayah serta pemerintah kota Makassar, tanya mereka apakah PT DG dan pengusaha keturunan (Jeng Tang) telah memiliki izin reklamasi?” katanya.
Perda nomor 4 Tahun 2015 (Pasal 13)
Strategi pengembangan kawasan pesisir bagian barat dan utara kota secara terencana, terukur, terkendali, dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf f meliputi :
a. mengembangkan kawasan reklamasi dengan sistem pulau yang terintegrasi dengan kawasan sekitarnya dan dapat diakses oleh publik;
b. mendukung penetapan kawasan terpadu pusat bisnis, sosial, budaya, dan pariwisata
Center point of Indonesia (bisnis global) sebagai kawasan strategis provinsi;
c. mengembangkan kawasan-kawasan prospektif di wilayah pesisir kota yang mendorong peran kota sebagai kota dunia yang nyaman untuk semua;
d. mengembangkan kawasan reklamasi dengan konsep ruang terbuka hijau yang ditetapkan dalam peraturan daerah ini; dan
e. mengembangkan kawasan reklamasi sebagai bagian dari kegiatan mitigasi dan adaptasi bencana.
(7) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf g meliputi:
a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan negara;
b. mendukung penetapan kawasan pesisir utara kota sebagai ruang wilayah armada tengah Indonesia;
c. mengembangkan kawasan lindung dan/atau kawasan budidaya tidak terbangun di sekitar kawasan dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan;
d. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan negara;
Izin Melakukan Reklamasi Pantai
Untuk melakukan kegiatan reklamasi pantai, dibutuhkan izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi. Izin ini diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Berikut beberapa persyaratan yang dibutuhkan untuk mendapatkan izin reklamasi pantai:
- Surat permohonan
- Surat pernyataan dan keabsahan dokumen
- NPWP
- NIB
- Akte pendirian perusahaan
- Bukti bayar PNBP
- Formulir data teknis
- Kontrak kerja antara pemilik kegiatan dengan pelaksana kegiatan
- Persetujuan lingkungan
- Izin usaha pertambangan operasi produksi
Selain itu, perlu juga memperhatikan hal-hal berikut:
Rencana induk reklamasi yang memuat alokasi sempadan pantai Perjanjian antara pemerintah, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dengan pemasok sumber material Bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan.
Pertimbangan terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran
Pernyataan kesanggupan untuk menjaga dan menjamin keberlanjutan kehidupan dan penghidupan masyarakat. (LN)