Kasus Bibit Nanas, Tersangka RM Kembali Uang Kerugian Negara Rp4,3 Miliar Lebih

0
FOTO: Satpam salah satu bank pemerintah saat mengamankan uang kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. (Dok. Kejati Sulsel)
FOTO: Satpam salah satu bank pemerintah saat mengamankan uang kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. (Dok. Kejati Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Tersangka RM, Direktur PT AAN telah mengembalikan uang kerugian negara dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ((Kejati Sulsel) pada Rabu 13 Mei 2026 telah menerima pengembalian uang sebesar Rp3.088.000.000,-

Sebelumnya, Tersangka RM telah menyetorkan uang sebesar Rp1.250.000.000,- kepada penyidik pada Februari 2026 lalu.

Advertisement

Dengan demikian, total penyelamatan kerugian keuangan negara yang bersumber dari tersangka RM hingga saat ini berjumlah Rp4.338.000.000,-

Seluruh uang tersebut telah disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan guna menjamin pemulihan keuangan negara selama proses hukum berlangsung.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Rachmat Supriady, menegaskan bahwa meskipun telah ada pengembalian kerugian negara, proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyelamatan kerugian negara masih terus berlanjut. Kami masih melakukan penelusuran aset (asset tracing) dan aliran dana terhadap pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini,” ujar Rachmat Supriady.

Diketahui Proyek pengadaan bibit nanas ini memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp60 miliar.

Berdasarkan hasil penyidikan awal, diduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara.

Hingga Maret 2026, Kejati Sulsel telah menetapkan dan menahan sejumlah tersangka, antara lain: BB (Mantan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan), RM (Direktur PT AAN selaku Penyedia), RE (Direktur PT CAP), HS (Tim Pendamping Pj. Gubernur), RRS (Aparatur Sipil Negara Pemprov Sulsel) dan UN (Kuasa Pengguna Anggaran/PPK).

Selain fokus pada pemulihan kerugian negara, penyidik juga tengah mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemeriksaan terhadap mantan pimpinan DPRD Provinsi Sulsel guna mendalami proses penganggaran proyek tersebut. (LN)

Advertisement