Tower Telekomunikasi Diduga Ilegal Berada di Pinggir Kanal Karuwisi–Sinrijala

0
FOTO: tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan pinggir Kanal Karuwisi–Sinrijala. Direkam, Kamis (6/8/2026)
FOTO: tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan pinggir Kanal Karuwisi–Sinrijala. Direkam, Kamis (6/8/2026)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sejumlah warga RT 01 RW 01, Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, menyuarakan penolakan terhadap keberadaan sebuah tower telekomunikasi yang berdiri di kawasan pinggir Kanal Karuwisi–Sinrijala.

Warga menilai pembangunan tower tersebut perlu ditinjau kembali oleh pemerintah karena diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diwajibkan.

Menurut hasil kajian yang disampaikan warga, pembangunan menara telekomunikasi pada lokasi yang berbatasan dengan sempadan kanal seharusnya memenuhi berbagai ketentuan perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Advertisement

Persyaratan tersebut antara lain meliputi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Nomor Induk Berusaha (NIB), persetujuan lingkungan, rekomendasi teknis dari instansi terkait, hingga izin atau rekomendasi pemanfaatan sempadan kanal dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang apabila memang dipersyaratkan.

Selain itu, warga juga menilai bahwa pembangunan tower di sekitar kanal semestinya memperhatikan ketentuan mengenai garis sempadan sungai atau kanal sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, guna menjaga fungsi infrastruktur pengairan dan keselamatan masyarakat.

Warga menyampaikan dugaan bahwa tower yang telah berdiri sekitar enam tahun tersebut belum mengantongi izin dari BBWS Pompengan Jeneberang maupun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Atas dasar dugaan tersebut, warga meminta pemerintah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi dan legalitas pembangunan tower tersebut.

“Apabila nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya izin yang lengkap dan sesuai ketentuan, tentu masyarakat akan menghormati keputusan tersebut. Namun apabila ditemukan adanya pelanggaran administrasi maupun ketidaksesuaian dengan peraturan yang berlaku, kami berharap pemerintah mengambil tindakan sesuai mekanisme hukum,” demikian pernyataan warga dalam kajiannya.

Warga juga mengingatkan bahwa peraturan mengenai bangunan gedung, tata ruang, serta pengelolaan sumber daya air mengatur kewajiban pemenuhan perizinan sebelum pembangunan dilaksanakan. Karena itu, mereka meminta Pemerintah Kota Makassar, DPMPTSP, BBWS Pompengan Jeneberang, Dinas PUPR, dan instansi terkait untuk melakukan verifikasi lapangan dan menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari pemilik atau pengelola tower maupun dari instansi pemerintah terkait mengenai status perizinan tower yang dipersoalkan warga. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan warga masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi dari pihak-pihak yang berwenang. (*)

Advertisement