Dilaporkan ke Polda Sulsel Soal Pemberitaan Kasus PDAM Makassar, Ketum LKKN: Salah Alamat

0
FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]
FOTO: Kantor Mapolda Sulsel, Tamalanrea Indah, Jl. Perintis Kemerdekaan No.KM.16, Pai, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). [Istimewa]

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Ketua Umum DPP Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN), Baharuddin dilaporkan oleh Tim Kuasa Hukum Hamzah Ahmad, Ikhsan Ibnu Masud Samal, SH, terkait pemberitaan.

Ketua Umum (Ketum) LKKN menyebutkan tim hukum eks pelaksana tugas (Plt) direktur utama (Dirut) PDAM Makassar, Hamzah Ahmad salah alamat.

“Tim hukum eks Plt Dirut PDAM Makassar salah alamat dalam melaporkan kami di Mapolda Sulsel,” ujar Baharuddin saat dihubungi Kamis (14/5) malam.

Advertisement

Baharuddin menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah diwawancarai oleh media online belarakyat.com

“Saya justru keberatan dengan pemberitaan media online belarakyat.com. Saya kaget juga munculnya pemberitaan itu. Saya tidak pernah diwawancarai baik via telepon ataupun melalui pesan whatsapp  terlebih-lebih wawancara tatap muka oleh media online tadi,” ujar Baharuddin.

“Jadi itu tadi saya katakan, Salah alamat saya dilaporkan. Justru saya malah mau melapor itu media online ke dewan pers karena saya tidak pernah di wawancara sama wartawannya,” tegas Ketua Umum LKKN.

“Nanti dari jawaban dewan pers lewat rekomendasinya bahwa hal itu dapat dipidanakan. Baru saya adukan media tersebut ke aparat hukum,” katanya.

Baharuddin menyampaikan seharusnya tim hukum Hamzah Ahmad menghubungi dirinya sebelum melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Setidaknya tim hukumnya menghubungi saya terkait pernyataan saya di media online, Apa benar atau tidak pernyataan saya. Faktanya kan saya tidak pernah di wawancara,” tegas Baharuddin. (LN)

Advertisement