Kader NU Terjerat Kasus Korupsi, PBNU Prihatin, Menghormati Proses Hukum di KPK

0
FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (FOTO:ANTARA)
FOTO: Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK (FOTO:ANTARA)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024

Penetapan tersangka Yaqut jadi perhatian KH. Zulfa Mustofa. Penjabat Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).

Zulfa menyampaikan rasa prihatin yang mendalam atas penentapan mantan menteri agama RI itu sebagai tersangka oleh KPK.

Meskipun merasa prihatin, PBNU dengan penuh penghormatan menerima dan menghargai proses hukum yang sedang berjalan yang dilakukan oleh KPK sebagai lembaga yang berwenang dalam menangani kasus korupsi.

Katanya dalam keterangan tertulisnya kepada media pejabat ketua umum PBNU itu menyampaikan secara konsisten mendukung upaya pemberantasan korupsi di seluruh lini kehidupan berbangsa dan bernegara.

“Kami percaya bahwa penegakan hukum yang adil, transparan, dan tanpa pandang bulu merupakan dasar penting untuk mewujudkan negara yang bersih dan sehat,” tulis Zulfa Mustofa dalam keterangan resminya diterima awak media. Kamis (9/1/2026).

Penetapan mantan Menteri Agama itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

“Benar,” ujar Fitroh Rohcahyanto.

Walaupun demikian, Fitroh belum memberitahukan lebih lanjut mengenai tersangka kasus kuota haji, apakah hanya Yaqut seorang atau ada pihak-pihak lain.

Pada kesempatan berbeda, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo juga mengonfirmasi lembaga antirasuah sudah menetapkan tersangka kasus kuota haji.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji, dan menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI untuk menghitung kerugian negara.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Mereka yang dicegah adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus pada era Menag Yaqut Cholil, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji terlibat kasus tersebut. Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024.

Poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler. (LN/Antara)

Advertisement