
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) menggelar kegiatan Academic Engagement terkait pembentukan Adhyaksa Chambers bertempat di Universitas Hasanuddin, Makassar, Rabu (5/8/2026).
Universitas Hasanuddin menjadi perguruan tinggi kedua dari total enam universitas yang ditunjuk sebagai tempat pelaksanaan dialog strategis antara akademisi, para ahli, dan pihak Kejaksaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan Dr. Sila H. Pulungan, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin, Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof. Hamzah Halim, serta jajaran sivitas akademika.
Acara ini juga menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P. dan Dr. Winner Sitorus, S.H., LL.M. dari Fakultas Hukum Unhas; Reza Faraby, S.H., LL.M. selaku Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas; serta Dr. Rudi Pradisetia Sudirdja, S.H., M.H. dari Universitas Adhyaksa.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Unhas Prof. drg. Muhammad Ruslin mengapresiasi langkah strategis Kejaksaan ini.
“Upaya ini merupakan hal yang luar biasa untuk menjawab tantangan hukum yang semakin kompleks. Adhyaksa Chambers akan menjadi rumah lahirnya pemikiran hukum yang berkualitas serta wujud komitmen Unhas dalam mendukung penuh penegakan hukum termasuk program transformatif dari Kejaksaan RI,” kata Muhammad Ruslin.
Sementara itu, Kajati Sulsel Dr. Sila H. Pulungan dalam pandangannya menyampaikan bahwa perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun daerah menunjukkan persoalan hukum yang dihadapi negara semakin kompleks seiring meningkatnya aktivitas pembangunan, investasi, pengelolaan aset, hingga proyek strategis.
“Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di kawasan timur Indonesia, sangat representatif menjadi ruang diskusi berbagai dinamika tersebut. Pelaksanaan Academic Engagement ini menjadi sarana memperoleh perspektif komprehensif dari akademisi dan praktisi guna merumuskan model penyelesaian sengketa sektor publik yang modern dan berorientasi pada kepentingan negara,” jelas Sila Pulungan.
Lebih lanjut, Kajati menjelaskan bahwa Kejaksaan RI saat ini terus melakukan transformasi kelembagaan melalui penguatan fungsi di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dengan pendekatan yang preventif, solutif, dan kolaboratif guna memberikan perlindungan optimal terhadap kepentingan keuangan serta penyelenggaraan pemerintahan negara.
Plt. Sesjamdatun Ahelya Abustam dalam pemaparannya menjelaskan bahwa pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum.
“Pemerintah menargetkan Indonesia menjadi negara maju melalui Visi Indonesia Maju 2045, salah satunya dengan mewujudkan supremasi hukum yang menempatkan Kejaksaan sebagai advokat general yang hadir memberikan solusi komprehensif dalam penyelesaian sengketa proyek pemerintah, pengelolaan aset, dan penyelesaian sengketa sektor publik,” kata Ahelya yang juga lulusan FH Unhas angkatan 1985.
Ia mengungkapkan bahwa penyelesaian sengketa yang umumnya melalui proses litigasi panjang dan berbiaya besar kini mulai ditransformasikan melalui gagasan pembentukan Adhyaksa Chambers yang direncanakan mulai berfungsi pada tahun 2027. Lembaga ini dirancang sebagai forum netral untuk menyelesaikan sengketa antar-instansi pemerintah, antar-BUMN, hingga proyek strategis nasional di luar pengadilan.
Inovasi tersebut merupakan pengejawantahan dari mandat Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 yang mengamanatkan budaya hukum nasional melalui alternatif penyelesaian sengketa. Transformasi ini mengubah peran Kejaksaan dari sekadar pengacara pemerintah yang pasif menjadi penyelesai sengketa negara yang strategis dan preventif demi menjaga keutuhan nilai bagi negara dan masyarakat.
Plt. Sesjamdatun menambahkan bahwa pembentukan Adhyaksa Chambers nantinya akan mengadopsi praktik-praktik terbaik internasional seperti Maxwell Chambers di Singapura. Selain sebagai pusat penyelesaian sengketa alternatif, fasilitas terpadu ini nantinya juga dapat dimanfaatkan secara luas oleh institusi bisnis, publik, para profesional, hingga kalangan akademisi.
Melalui forum akademik ini, pihak Jamdatun berharap mendapatkan masukan, kritik konstruktif, serta rekomendasi ilmiah dari para guru besar dan pakar hukum untuk menyusun naskah akademik, desain kelembagaan, tata kelola, dan mekanisme operasional yang matang. Diharapkan kehadiran Adhyaksa Chambers ke depan benar-benar mampu memberikan kontribusi nyata bagi sistem hukum nasional dan kemajuan institusi Kejaksaan. (*)























