LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Unit Jatanras Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penyekapan terhadap MA (21) seorang mahasiswi asal Nunukan.
MA disekap dan disebutkan mengalami kekerasan seksual di sebuah rumah mewah kawasan perumahan elite di Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar.
Kuasa hukum MA dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan sangat mengapresiasi tindakan cepat tim Unit Jatanras Polrestabes Makassar
“Kami menyampaikan apresiasi dan dukungan kepada jajaran kepolisian, khususnya Unit Jatanras Polrestabes Makassar, atas respon cepat melakukan penangkapan terduga pelaku kekerasan seksual yang kini telah diamankan di luar wilayah Sulawesi,” ujar Ikram Rante Raja dari PBHI Sulsel dalam keterangannya, Minggu (17/5/2026).
Ikram mengatakan korban saat ini didampingi kuasa hukum Mastura dan Nurwana untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban dalam setiap tahapan proses hukum.
Pendampingan mencakup aspek hukum, layanan kesehatan, dukungan psikologis, serta perlindungan sosial.
Kami menegaskan pentingnya perlindungan korban dari intimidasi, stigma, dan reviktimisasi selama proses hukum berlangsung.
Dijelaskannya, Koordinasi terus dilakukan dengan aparat penegak hukum, UPTD PPA Kota Makassar, dan lembaga layanan terkait guna memastikan penanganan yang komprehensif dan berkelanjutan.
Tim hukum Mastura dan Nurwana menyampaikan pihaknya akan mengawal perkara hingga putusan berkekuatan hukum tetap, serta memastikan proses hukum berjalan profesional, objektif, dan berperspektif korban.
Oleh karenanya, itu Tim Hukum PBHI Sulawesi Selatan (Sulsel) mengecam keras dugaan tindak pidana penyekapan dan kekerasan seksual terhadap seorang mahasiswi asal Nunukan di kota Makassar.
“Peristiwa tersebut menimbulkan penderitaan fisik, trauma psikologis, serta dampak sosial berkepanjangan bagi korban sebagai mahasiswa perantau,” ujar Akram. (LN)
























