“Tulisan ini merupakan opini pribadi penulis dan tidak mencerminkan pandangan Redaksi.”
Oleh : Ahmad Khozinudin, S.H.
Advokat
LEGIONNEWS.COM – OPINI, Penulis awali tulisan ini, dengan memberikan penilaian minor kepada Menteri ATR kepala BPN, Nusron Wahid. Penilaian ini, berangkat dari kasus pagar laut yang akhirnya terbongkar ada sejumlah sertifikat diatas wilayah laut Tangerang Utara.
Saat itu, akhirnya terbongkar ada 263 bidang SHGB milik
PT Intan Agung Makmur, 234 bidang PT Cahaya Inti Sentosa dan 20 bidang Perseorangan. Selanjutnya, ada 9 bidang SHM dan 17 bidang yang totalnya 280 bidang sertifikat.
Saat itu, Nusron Wahid menyebut tanah yang diterbitkan SHGB dan SHM disebut berada diatas tanah musnah. Padahal, tidak ada tanah musnah di wilayah bibir pantai laut Utara Banten.
Tanah musnah, adalah modus untuk membenarkan penerbitan sertifikat diatas laut. Seolah-olah, dahulu wilayah tersebut adalah wilayah daratan berupa tambak dan lahan pertanian, yang terdampak abrasi pantai dan musnah menjadi kawasan laut.
Padahal, di lokasi tersebut justru banyak tanah timbul bukan tanah musnah. Yakni, tanah yang timbul akibat adanya sedimentasi dari material lumpur dan materi bawaan lainnya dari sungai Cisadane.
Dalih tanah musnah inilah, yang menjadi alasan penerbitan sertifikat SHGB dan SHM diatas laut, dengan memanfaatkan celah Pasal 66 PP Nomor 18 Tahun 2021. Itu artinya, desain perampasan wilayah laut oleh PIK-2 milik Agung Sedayu Group (milik Aguan) dan Salim Group (Anthoni Salim) telah dipersiapkan sejak penerbitan UU Cipta Kerja dan PP beleid pertanahan, yakni PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Nusron Wahid, baik secara eksplisit maupun implisit telah membela Aguan. Terbukti, hingga saat ini tidak ada pejabat BPN dan dari korporasinya Aguan yang diproses hukum. Kasus ini hanya menumbalkan Arsin Kades Kohod.
Adapun terkait OTT KPK pada tanggal 14 September 2026, diketahui KPK menyita sekitar Rp106,3 miliar dalam rupiah dan valuta asing. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni : Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry yang disebut KPK sebagai orang yang diduga memiliki kedekatan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
KPK menyatakan nama Nusron disebut dalam pemeriksaan dan keterlibatannya masih didalami. Nusron sendiri belum ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan informasi yang saya temukan.
Selain dugaan keterlibatan Nusron, yang lebih mencengangkan adalah adanya dugaan aliran dana korupsi ke Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Tambakberas, Jombang, 27–31 Agustus 2026
KPK menyatakan penyidik sedang mendalami asal-usul, peruntukan, dan aliran uang, termasuk informasi apakah sebagian uang tersebut digunakan untuk Muktamar NU.
Konstruksi hukum sementara dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pertama, ada dugaan penerimaan dari perkara pertanahan.
Kedua, uang dikumpulkan oleh pihak-pihak yang terkait perkara.
Ketiga, ditemukan Rp106,3 miliar.
Keempat, muncul informasi/keterangan mengenai kemungkinan penggunaan sebagian dana untuk Muktamar NU
Kelima, KPK masih menelusuri kebenarannya.
Penulis sendiri memiliki keyakinan sulit untuk tidak mengaitkan Nusron Wahid dalam perkara OTT KPK terkait pengurusan HGB milik PT Sumarecon Agung. Karena Kepala BPN Bogor sudah menyatakan bahwa BPN Bogor hanya akan membuka blokir SHGB milik Sumarecon Agung jika ada arahan dari pimpinan.
Mengingat, HGB atas nama korporasi/badan hukum, kewenangan pemberiannya berada pada Menteri.
Tinggal satu soal, apakah Nusron Wahid terlibat korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN hasil OTT KPK? Apakah, ada aliran dana korupsi yang digunakan untuk kegiatan Muktamar NU ke-35 di Jombang? Kita tunggu hasil penyidikan lebih lanjut dari KPK.
Yang jelas, dalam kasus pagar laut di proyek PIK-2, Menteri ATR kepala BPN Nusron Wahid terindikasi kuat terlibat. Hanya saja, karena bekingan Aguan kuat, kasus ini akhirnya hanya berhenti di Arsin Kades Kohod, tidak menyasar ke pejabat BPN dan anak usaha dibawah kendali korporasinya Aguan. [].

























