LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Praktisi pendidikan Mercy Sihombing menggugat Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sidang perdana atas gugatan terhadap suket bernomor 9149/D.DI/KS/2019 tersebut mulai digelar pada akhir Juli 2026.
Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Gibran yang diterbitkan tahun 2019 oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Pihak Tergugat yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Direktur Jenderal terkait yang menjabat pada saat penerbitan surat tersebut.
Mercy menegaskan langkah hukum ini bertujuan demi menegakkan keadilan sistem pendidikan nasional, bukan untuk mencari perhatian publik atau mengurangi hak politik individu.
Dampak sosial, Mercy menyatakan kekhawatirannya bahwa ketidakjelasan penyetaraan ijazah luar negeri ini bisa membuat anak-anak mempertanyakan esensi belajar keras bertahun-tahun di sekolah.
Persidangan terbaru arahan Majelis Hakim pada sidang perdana, hakim mengarahkan pihak penggugat untuk memfokuskan atau memilih salah satu pihak yang paling tepat sebagai tergugat utama.
Potensi Implikasi jika PTUN mengabulkan pembatalan Suket tersebut, hal ini berpotensi memicu kembali bergulirnya isu hukum formal terkait keabsahan syarat administrasi jabatan wakil presiden.
Gugatan terhadap surat keterangan pendidikan dasar dan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dinilai berpotensi memunculkan kembali isu pemakzulan di tengah dinamika politik nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Direktur Eksekutif Political Public and Policy Studies (P3S), Jerry Massie.
Menurutnya, apabila gugatan yang diajukan penggugat dikabulkan dan proses hukum selanjutnya membuktikan adanya pelanggaran terkait dokumen yang dipersoalkan, maka dampaknya tidak hanya berhenti pada aspek hukum, tetapi juga dapat merembet ke ranah politik.
“Saya menilai peta politik makin panas. Akan ada kejutan tahun ini, yakni potensi munculnya isu pemakzulan Gibran apabila penggugat menang di PTUN dalam perkara dugaan ijazah palsu Gibran Rakabuming Raka,” kata Jerry Massie dalam keterangannya, Jumat, 24 Juli 2026.
Menurut Jerry, isu pemakzulan terhadap Gibran sebelumnya juga pernah disuarakan oleh sejumlah purnawirawan TNI.
Karena itu, ia menilai putusan PTUN nantinya berpotensi menjadi momentum kembali menguatnya tuntutan tersebut apabila hasil persidangan mengarah pada dugaan yang dipersoalkan.
Ia menambahkan, jika nantinya terdapat putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap dan menyatakan adanya pelanggaran, konsekuensi terhadap status jabatan Gibran dapat menjadi perdebatan politik maupun hukum. (*)
























