LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Beredarnya percakapan WhatsApp yang diduga berasal dari Lurah Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, menuai kecaman publik. Dalam pesan tersebut, lurah diduga meminta Ketua RT/RW untuk mendokumentasikan warga yang ikut demonstrasi di kantor kelurahan, bahkan menyebut warga yang terlibat dapat “dijemput di rumahnya masing-masing untuk mempertanggungjawabkan kegiatannya di pihak berwajib”.
Bidang Advokasi Gerakan Masyarakat BTP (GM BTP), Iksan, menilai narasi tersebut berpotensi sebagai bentuk intimidasi terhadap warga yang hendak menggunakan hak konstitusionalnya.
“Jika benar pesan itu berasal dari pejabat publik, maka itu adalah bentuk intimidasi terhadap warga. Hak menyampaikan pendapat dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Pejabat negara tidak boleh menakut-nakuti rakyat yang hendak menyampaikan aspirasi,” tegas Iksan.
Menurutnya, tindakan tersebut juga bertentangan dengan prinsip negara hukum (Pasal 1 ayat (3) UUD 1945) serta melanggar asas tidak menyalahgunakan kewenangan dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
GM BTP mendesak aparat berwenang untuk segera mengusut dugaan intimidasi tersebut serta meminta Wali Kota Makassar melakukan evaluasi serius terhadap kepemimpinan di Kelurahan Parangloe.
“Pemerintah kelurahan tidak boleh alergi terhadap kritik. Aspirasi rakyat adalah bagian dari demokrasi. Jika benar ada upaya mengintimidasi warga yang hendak menyampaikan aspirasi, maka itu adalah tindakan yang mencederai konstitusi dan merusak citra Pemerintah Kota Makassar,” ujarnya.
GM BTP juga menegaskan bahwa mereka akan mengawal persoalan ini secara serius.
“Jika pemerintah kelurahan menolak atau menghalangi warga untuk melakukan aksi demonstrasi secara sah, maka warga BTP tidak akan tinggal diam. Kami akan mengepung Kantor Wali Kota Makassar untuk meminta pertanggungjawaban atas sikap lurah tersebut. Demokrasi tidak boleh dibungkam dengan ancaman. Kami menolak pemerintah yang sewenang-wenang. Copot Lurah Parangloe.” tutup Ihksan.
Menanggapi aksi tersebut, Lurah Parangloe Ali Taufan, S.STP. langsung menemui warga untuk berdialog dan mendengarkan secara langsung berbagai keluhan serta masukan yang disampaikan masyarakat.
Dalam kesempatan itu, beberapa warga menyampaikan harapan agar pemerintah kelurahan lebih meningkatkan komunikasi dan keterbukaan dalam menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat. Warga juga berharap setiap perbedaan pandangan dapat diselesaikan melalui musyawarah yang melibatkan semua pihak.
Sementara itu, Lurah Parangloe Ali Taufan menegaskan bahwa pemerintah kelurahan selalu terbuka terhadap kritik, saran, maupun masukan dari masyarakat sebagai bagian dari upaya memperbaiki pelayanan publik.
Ia juga menanggapi tudingan terkait sikap arogansi yang sempat disampaikan sebagian warga.
“Siapa yang arogan dan di mana saya pernah melakukan sikap arogansi,” ujarnya saat berdialog langsung dengan warga yang hadir dalam aksi tersebut.
Menurut Ali Taufan, selama menjalankan tugas sebagai lurah dirinya berupaya bekerja sesuai aturan serta menjaga komunikasi dengan masyarakat agar pelayanan kepada warga dapat berjalan dengan baik.
Ia juga menjelaskan bahwa persoalan yang menjadi tuntutan sebagian warga sebelumnya telah dibahas melalui forum musyawarah bersama tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Cuma mau saya tambahkan bahwa masalah ini sebelumnya sudah selesai dimusyawarahkan di masjid setelah Salat Jumat bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat,” jelasnya.
Meski demikian, pihak kelurahan tetap membuka ruang dialog agar setiap aspirasi masyarakat dapat didengar dan dicari solusi bersama.
Aksi penyampaian aspirasi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif hingga selesai.
Pemerintah Kelurahan Parangloe berharap masyarakat tetap mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan berbagai persoalan demi menjaga keharmonisan serta kondusivitas di lingkungan kelurahan.
Dengan adanya dialog terbuka antara warga dan pemerintah kelurahan, diharapkan setiap persoalan yang muncul dapat diselesaikan secara bijak dan mengedepankan kepentingan bersama. (*)

























