
LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan penipuan dalam peredaran beras fortifikasi. Nilai kerugian dari praktik tersebut ditaksir mencapai puluhan triliun rupiah.
Amran sempat memaparkan merk-merk beras fortifikasi yang diduga melakukan penipuan. Pantauan detikcom, terdapat nama besar seperti beras merk Sumo, Rojolele, hingga idola.
Dari 27 merk yang diperiksa, sebanyak 25 dinyatakan tidak memenuhi syarat sementara 2 lainnya memenuhi syarat. Beras yang tidak memenuhi syarat merupakan beras yang kadungan gizinya tidak sesuai dengan klaim yang terpasang pada kemasan.
Amran juga menyoroti harga beras fortifikasi yang ditemukan mencapai Rp 57.000 per kilogram (kg). Padahal, berdasarkan perhitungannya, harga beras tersebut seharusnya sekitar Rp 13.000/kg, sementara tambahan biaya untuk proses fortifikasi diperkirakan hanya Rp 1.000.
“Beras fortifikasi dijual tertinggi Rp 57.000. Mana bisa orang miskin membeli harga Rp 57.000? Padahal begitu dicek, seharusnya harganya Rp 13.000. Karena vitamin tadi yang disyaratkan di labelnya itu tidak sesuai. Ini diduga ya, penipuan selisih Rp 44.000 per kilo, yang tertinggi ya,” kata Amran dalam konferensi pers di kantor Kementan, Jakarta Selatan, Selasa (15/9/2026).
Amran menilai kondisi tersebut membuat beras fortifikasi tidak lagi tepat sasaran. Ia pun menaksir nilai dugaan praktik penipuan terkait beras fortifikasi mencapai Rp 89 triliun.
“Ini sudah tidak tepat sasaran. Kemudian saat ini juga ada praktek penipuan terhadap beras fortifikasi, nilainya ini estimasi ya, Rp 89 triliun. Sesuai data BPS, 39% beras yang beredar premium dan fortifikasi. Sekarang premium hilang, menjelma menjadi fortifikasi,” tuturnya.
Adapun inisial merek beras yang dianggap tidak memenuhi syarat antara lain WFO, TKS, IMF, NUR, TKL, HOK, BRV, IMR, IHJ, IAK, PBK, GNB, DTR, TKR, WJK, PLK, MKY, IMC, PTK, ARP, ARN, SKM, GNM, dan TAR dan CMS. Sementara SMP dan IAP dianggap memenuhisyarat.
Rata-rata harga jual dari beras tersebut adalah Rp 23.385 per kilogram, sementara harga wajarnya adalah Rp 13.689. Artinya rata-rata selisih diduga penipuan mencapai Rp 9.695 per kilogram. (*)
























