LEGIONNEWS.COM – BENGKULU, Sebanyak 11 ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Kesebelasan orang itu telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme yang tersebar di enam provinsi.
Dalam proses penyidikan, polisi menemukan dugaan kegiatan pelatihan yang dilakukan sebagian tersangka, mulai dari latihan fisik hingga latihan menembak.
Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Mayndra Eka Wardhana mengatakan penegakan hukum terhadap para tersangka dilakukan secara serentak di enam wilayah.
Enam provinsi tersebut yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara.
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah serta jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra kepada wartawan, Minggu (4/10/2026).
Sebanyak 11 tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
Dari rangkaian penyidikan, Densus 88 menemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Kegiatan tersebut meliputi latihan fisik, menembak, hingga aktivitas lain yang berkaitan dengan militansi terorisme.
“Dalam kegiatan penyidikan juga ditemukan dugaan adanya kegiatan pelatihan pada sebagian tersangka. Dari latihan fisik, menembak, serta kegiatan pelatihan lainnya yang terkait dengan aktivitas militansi terorisme,” ujar Mayndra.
Pasca penangkapan, Densus 88 melanjutkan proses penyidikan dengan melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah barang bukti. Penyidik juga memeriksa saksi maupun para tersangka sesuai prosedur operasional standar (SOP).
“Setelah melaksanakan penangkapan, Densus 88 AT Polri melakukan rangkaian tindakan penyidikan, termasuk penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan saksi dan tersangka, berdasarkan SOP yang ada,” jelasnya.
Hingga kini, proses penyidikan terhadap 11 tersangka tersebut masih berlangsung. Densus 88 masih mendalami barang bukti yang ditemukan serta hubungan para tersangka dengan individu maupun jaringan terorisme lainnya. (*)

























