Di Kejati Sulsel, AMTAK Ungkap Keputusan SK Bupati Era Theo Awal Indikasi Terjadinya Korupsi Bandara Toraja

Masyarakat Toraja Apresiasi Kerja Kajati Sulsel Atas Penegakan Kasus Korupsi Pembebasan Lahan Bandara Toraja

MAKASSAR || LegionNews- Kasus dugaan korupsi pembebasan lahan Bandara Mengkendek Tana Toraja yang kini diberi nama Bandara Buntu Kunik Tana Toraja memasuki babak baru.

Polda Sulsel segera melimpahkan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut, pelimpahan tersangka ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) ini setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P-21.

Terkait hal itu, Aliansi Masyarakat Anti Korupsi Tana Toraja (AMTAK) menyambangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memberi Apresiasi yang setinggi-tingginya atas peningkatan berkas perkara ke tahap P21 dan sekaligus melakukan audianse dengan Kasi penuntutan Kajati Sulsel, Bapak Fajar SH. MH, Rabu (20/01).

Advertisement

“Hormat kami yang setinggi-tingginya kepada penegak hukum, dalam hal ini Kajati Sulsel, ini adalah langkah maju atas perkara yang telah mengendap selama 7 tahun, telah di anggap rampung untuk kemudian dapat disidangkan,” ungkap Daniel Bemba, Kordinator AMTAK Tana Toraja.

Namun menurutnya, Pihaknya belum melihat upaya yg komprehensif. Semestinya SK penetapan harga melalui Putusan Bupati nomor 817/VII/2011, juga menjadi sebuah sebab akibat terjadinya dugaan korupsi pembebasan lahan secara materil, karena tidak melalui Tim apresial/penilai yang bersertifikasi oleh BPN RI.

“Sehingga syarat terindikasi adanya Mark Up anggaran itulah sehingga negara dirugikan 21 milyar. Oleh karenanya kami mengingatkan penegak hukum wajib membongkar kasus ini pada tokoh intelektualnya,” tegas Bemba.

Ia menambahkan, Bupati di masa itu, secara sepihak dinilai subyektif dalam menentukan sendiri satuan harga tanah melalui keputusan, harusnya dalam keputusan konsideran memuat ketentuan sesuai perundang undangan uang yang mengatur tentang pelaksanaan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum sesuai Perpres 65 Tahun 2006.

Lebih lanjut katanya, satuan harga tanah yang ditetapkan lewat putusan Bupati tidak berkekuatan human yang Sah. Sehingga terindikasi terjadi indikasi pengelembungan satuan harga yang tidak pantas.

“Kami menilai sangat pantaslah Putusan Bupati Tana Toraja menjadi asal musabab hingga terjadinya kerugian negara yang sangat fantastis, apalagi hasil identifikasi dan inventarisasi data bidang tanah dan atau benda-benda yang berkaitan belum diteliti oleh Panitia Pengadaan tanah melalui Tim Penilai, namun sekali lagi hanya berdasarkan Putusan Bupati Tana Toraja”, ujar Bemba.

“Dalam upaya penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan, kami bersama dengan para komponen Aktivis Pemuda & Mahasiswa, LSM Pengiat Anti Korupsi dan rekan-rekan Media akan terus memberikan atensi, monitoring bahkan korektif saat jalannya proses sidang, dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan sebagai komitmen dalam pemberantasan KKN, tutup Bemba. (**)

Advertisement