LEGIONNEWS.COM – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman menilai proses penetapan tersangka terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Korupsi (Jampidsus), Febrie Adriansyah, harus dilakukan sesuai prosedur hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru.
Untuk diketahui Kortas Tipidkor Polri telah menetapkan mantan Jampidsus), Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, pada Sabtu (11/7/2026).
Zaenur mempertanyakan apakah dalam perkara ini, Febrie telah diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka.
Namun demikian, kata Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada penetapan tersebut akan gugur apabila Febrie Adriansyah tidak menjalani pemeriksaan.
“Penetapan seseorang sebagai tersangka itu tidak bisa serta merta tiba-tiba, tetapi harus didahului pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi. Dasar hukumnya apa? Putusan MK nomor 21 tahun 2014,” ucap Zaenur kepada media, Sabtu (11/7/2026).
Berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, menurut Zaenur hakim Praperadilan kerap mengabulkan permohonan pemohon dengan menggugur status tersangka seseorang karena alasan belum dipanggil saksi.
Karena itu katanya, apabila Febrie mengajukan praperadilan, status tersangka bisa saja gugur dengan pertimbangan belum dipanggil sebagai saksi.
“Jadi kalau Febrie Adriansyah ini ditetapkan tersangka tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi, belum pernah dipanggil, ada risiko besar yaitu di praperadilan kalau berdasarkan putusan-putusan terdahulu, risiko bisa lolos dari status tersangkanya gitu,” sambungnya.
Di sisi lain, Zaenur menilai penetapan tersangka Febrie ini merupakan upaya mengakhiri konflik antara kepolisian dan Kejagung.
“Ini saya lihat lebih kepada upaya untuk mengakhiri konflik di antara dua institusi, bukan sebagai upaya untuk menegakkan hukum sebagaimana seharusnya,” katanya. (*)
























