Ayah Putri Dakka Pernah Tercatat Sebagai Anggota Fraksi ABRI di DPRD Lutra

0
FOTO: Lembaran koran dari Palopo Pos, Terbitan Selasa 17 Juli 2001, Nampak seorang anggota Polri AKP Drs Dakka. (Sumber dokumen dari akun Facebook Putri Dakka)
FOTO: Lembaran koran dari Palopo Pos, Terbitan Selasa 17 Juli 2001, Nampak seorang anggota Polri AKP Drs Dakka. (Sumber dokumen dari akun Facebook Putri Dakka)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka mengunggah sebuah lembaran koran di laman media sosial Facebook miliknya.

Lembaran koran itu dari Palopo Pos, Terbitan Selasa 17 Juli 2001, Nampak seorang anggota Polri AKP Drs Dakka.

Dari unggahan Putri Dakka itu, Ia mengatakan orang tuanya AKP Dakka pernah menjadi anggota DPRD Luwu Utara (Lutra) dari Fraksi ABRI.

Advertisement

Putri Dakka menyebutkan dirinya memiliki genetik politik dari sang Ayah mengabdi sebagai pengganti antarwaktu (PAW) sebagai wakil rakyat di Luwu Utara.

“Assalamualaikum, Genetik mungkin mewariskan darah, tetapi perjuangan mewariskan takdir.” tulis Putri Dakka seperti dilihat awak media di akun Facebook miliknya, Jumat (17/1/2026)

“Dahulu, ayah saya pada saat berpangkat AKP mengemban amanah wakil rakyat dari fraksi polri tgl 17 juli 2001, mengabdi sebagai PAW wakil rakyat di Luwu Utara,” *** tulis Putri Dakka.

“Hari ini, saya dipercaya menjadi PAW Anggota DPR RI. Bagi saya, ini bukan sekadar kebetulan sejarah, melainkan amanah yang harus dijaga dengan kehormatan.” *** tulis calon anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem ini.

“Semoga langkah ini menjadi bukti bahwa nilai pengabdian dapat diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Jejak ini bukan tentang mewarisi jabatan, melainkan mewarisi semangat pengabdian.” *** kata Putri dalam unggahan Facebook miliknya.

“Dari ayah kepada anak, dari generasi ke generasi
Ayah pernah berkata, ‘Saya berharap salah satu anak saya menjadi wakil rakyat, atas izin Allah,” tutup unggahannya.

Putri Dakka dan Nessy Kalviya Diusulkan PAW DPR RI 2024-2029

Untuk diketahui, Putriana Hamda Dakka (Putri Dakka) dan Nessy Kalviya diusulkan menjadi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sisa periode 2024–2029.

Keduanya bakal dilantik bersamaan, Putri Dakka dan Nessy Kalviya merupakan kader Partai Nasdem.

Putri Dakka menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) III, Yang hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Sedangkan Nessy Kalviya diusulkan menjadi Penggantian Antarwaktu untuk Dapil Lampung II. Ia menggantikan anggota legislatif sebelumnya dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, yang meninggal dunia.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi kepastian PAW tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.

“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.

Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.

Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.

“Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI. (LN)

Advertisement