LEGIONNEWS.COM||MOJOKERTO – Dugaan perkara intimidasi terhadap awak media, menjadi sorotan publik. Peristiwa itu terjadi dalam rangkaian agenda “NasDem Bersholawat”, yang digelar untuk memperingati Hari Santri Nasional 2026 sekaligus ulang tahun ke-15 Partai NasDem. Acara tersebut berlangsung pada Sabtu malam (31/10/2026), di depan kediaman Khoirul Amin, di Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasus ini, pertama kali diketahui dari keterangan sejumlah jurnalis yang bertugas meliput kegiatan itu. Menurut pengakuannya, ia telah menerima ucapan dengan nada garang, kasar, beserta gestur yang dinilai tidak pantas yang diduga dilakukan oleh Khoirul Amin.
Pada saat kejadian, pria yang akrab disapa dengan panggilan Gus Amin ini, mengatakan lafal frasa dalam bahasa Jawa dengan intonasi membentak, “Pancet ae. Rono-rono, metu kono loh!”, sembari disertai gerakan mengibaskan tangan berulang-ulang, yang ditafsirkan sebagai isyarat pengusiran terhadap jurnalis tersebut.
Meskipun jadwal yang dihadiri bertujuan untuk mengusung nilai‑nilai keagamaan, persaudaraan, dan kebersamaan, adanya insiden ini justru dianggap kurang menghargai profesi pers yang sedang menjalankan tugasnya.
Sejak peristiwa itu beredar, setidaknya ada sembilan media daring yang telah memberitakan aktivitas ini. Karenanya, kehadiran awak media dalam acara terbuka, merupakan bagian dari fungsi jurnalistik untuk menyampaikan informasi kegiatan kepada masyarakat luas.
Diketahui, agenda NasDem Bersholawat dimulai sekitar pukul 19.30 WIB dan dihadiri sejumlah tokoh penting. Diantaranya ialah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Mojokerto sekaligus Anggota DPR RI Muhammad Habibur Rochman, Bupati Mojokerto Muhammad Al Barra, serta Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur Sumandy Firdaus.
Selain itu, turut hadir anggota DPRD Kabupaten Mojokerto lainnya dari Fraksi NasDem, jajaran Muspika, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta ribuan warga dari berbagai wilayah. Perkara ini pun memunculkan pertanyaan mengenai sikap yang seharusnya ditunjukkan oleh pejabat publik dan tokoh politik terhadap kehadiran jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.
Sebagaimana diatur dalam Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat. Pasal 18 ayat (1) undang‑undang tersebut juga mengatur sanksi bagi pihak yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat pelaksanaan tugas pers sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Meski demikian, untuk menetapkan apakah masalah itu memenuhi unsur pelanggaran hukum dan etika, masih diperlukan pemeriksaan mendalam terhadap kronologi kejadian, bukti pendukung, serta keterangan dari para pihak terkait.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari Khoirul Amin maupun jajaran Partai NasDem Kabupaten Mojokerto untuk menanggapi laporan dugaan tersebut. Oleh karena itu, kejadian ini masih memiliki ruang penafsiran yang berbeda‑beda.
Dari sisi jurnalis, ucapan dan gerakan tangan yang terjadi dinilai sebagai upaya pengusiran yang membatasi pelaksanaan tugas pers. Sementara, ada kemungkinan penjelasan lain bahwa hal itu merupakan reaksi spontan akibat kesalahpahaman.
Redaksi tetap membuka kesempatan seluas-luasnya bagi pihak terkait untuk menyampaikan keterangan resmi, penjelasan, atau klarifikasi atas persoalan tersebut, mengingat hingga berita ini disusun, redaksi belum menerima klarifikasi langsung dari Khoirul Amin terkait ucapan dan gestur tangan yang menjadi sorotan. Sehingga, konfirmasi lebih lanjut masih diperlukan untuk mengetahui alasan di balik teguran yang disampaikan kepada jurnalis itu.
Masyarakat pun berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara terbuka dan profesional. Sebab, menghormati kebebasan pers bukan hanya berkaitan dengan etika komunikasi, melainkan juga merupakan bagian dari komitmen menjaga prinsip demokrasi dan keterbukaan informasi publik.
Pewarta : Agung Ch



























