
JAKARTA – Pendiri Partai Gerindra, Rahmat Sorialam Harahap, S.H., meminta Bareskrim Polri menangani perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto secara profesional, objektif, dan transparan.
Rahmat menilai, seluruh informasi dan petunjuk yang relevan perlu didalami penyidik, termasuk informasi yang beredar dan mengaitkan nama Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, sepanjang terdapat dasar dan kepentingan penyidikan untuk meminta keterangannya.
Hal tersebut disampaikan Rahmat saat memberikan keterangan kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026). Ia menanggapi pertanyaan mengenai desas-desus yang berkembang di ruang publik terkait dugaan penyadapan tersebut.
“Kalau penyidik menilai Pak Teddy memiliki informasi yang dapat membantu memperjelas perkara, tentu bisa dimintai keterangan sesuai prosedur hukum. Prinsipnya berlaku untuk siapa saja. Namun, setiap dugaan harus didasarkan pada bukti dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” ujar Rahmat.
Menurutnya, penyidik perlu menelusuri secara menyeluruh bagaimana dugaan penyadapan tersebut terjadi, siapa pihak yang diduga terlibat, serta apakah terdapat aliran atau penyebaran hasil penyadapan kepada pihak lain.
Rahmat menegaskan, proses hukum harus dilakukan tanpa tebang pilih. Setiap pihak yang memiliki informasi relevan perlu diberi ruang untuk memberikan keterangan sesuai kapasitas dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Jangan sampai informasi yang berkembang menjadi spekulasi berkepanjangan. Jika memang ada petunjuk, silakan didalami dan diuji secara hukum. Namun, jika tidak ditemukan bukti yang mendukung suatu dugaan, hal itu juga harus dijelaskan secara proporsional,” katanya.
Ia juga menilai keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara dan orang-orang yang menjalankan tugas di lingkungan Presiden.
Sementara itu, nama Seskab Teddy Indra Wijaya turut menjadi perbincangan di media sosial setelah muncul berbagai spekulasi yang menghubungkannya dengan perkara dugaan penyadapan. Perbincangan tersebut antara lain dikaitkan dengan dokumentasi sejumlah agenda Presiden pada 3–4 November 2026.
Meski demikian, informasi yang beredar di media sosial tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang. Karena itu, Rahmat meminta masyarakat memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti.
Rahmat berharap Bareskrim Polri dapat mengungkap perkara ini secara terang benderang, mulai dari dugaan pelaksanaan penyadapan, pihak yang bertanggung jawab, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
“Yang terpenting adalah kebenaran harus terungkap melalui proses hukum yang objektif. Tidak boleh ada pihak yang langsung disalahkan hanya karena namanya disebut dalam spekulasi. Semua harus diuji berdasarkan bukti,” tutupnya.























