
MAKASSAR – Majelis Pertimbangan Partai (MPP) Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan mengusulkan pemecatan tidak hormat terhadap enam anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gowa.
Usulan tersebut tertuang dalam surat Nomor 01/MPP-PAN-SULSEL/X/2026 tertanggal 28 Oktober 2026, perihal usulan pemecatan tidak hormat dan Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Gowa periode 2024–2029.
Surat yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PAN melalui Ketua Mahkamah Partai dan Ketua Komisi Pemenangan Pemilu Wilayah (KPPW) tersebut ditandatangani Majelis Pertimbangan Partai DPW PAN Sulsel, H. M. Busrah Abdullah, S.E., M.Si., bersama Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E., M.M.
Enam anggota DPRD Gowa yang diusulkan untuk dikenakan sanksi pemecatan tidak hormat sekaligus PAW masing-masing adalah Taufik, S.I.P. dari Dapil Gowa 1; Faisal, S.H. dari Dapil Gowa 2; Muh. Kasim Dg. Sila, S.Kom. dari Dapil Gowa 4; Fatmawati Bangsawan dari Dapil Gowa 5; H. M. Amir Dg. Sila, S.Pd., M.Si. dari Dapil Gowa 6; serta Aris Muhlif, S.Sos. dari Dapil Gowa 7.
Dalam surat tersebut, DPW PAN Sulsel menguraikan sejumlah alasan yang menjadi dasar pengajuan usulan pemecatan. Di antaranya dugaan pelanggaran serius terhadap AD/ART partai, pelanggaran platform dan asas partai, serta pelanggaran instruksi dan disiplin organisasi.
Salah satu persoalan yang disoroti adalah keterlibatan sejumlah anggota Fraksi PAN dalam penggunaan hak angket pemakzulan terhadap Bupati Gowa, Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, yang juga merupakan kader PAN.
Busra Abdullah selalu deklarator dan salah satu pendiri partai PAN di Sulsel menilai tindakan tersebut bertentangan dengan kewajiban kader sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Anggaran Dasar partai, khususnya terkait kewajiban melindungi, membela, dan memperjuangkan kader yang sedang menjalankan amanah rakyat.
Selain itu, surat tersebut juga menyoroti dugaan tindakan politik tanpa koordinasi, termasuk koalisi dengan fraksi lain dalam upaya menjatuhkan kepala daerah dari partai sendiri.
Dalam dokumen itu, tindakan tersebut dinilai berpotensi merusak soliditas internal serta citra dan marwah PAN di Kabupaten Gowa.
Atas dasar sejumlah pertimbangan tersebut, MPP DPW PAN Sulsel meminta DPP PAN segera memproses usulan pemecatan tidak hormat dan PAW terhadap keenam anggota DPRD tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan internal partai.
“Kami berharap Ketua Umum dan Mahkamah Partai segera mengambil tindakan tegas demi menjaga marwah dan kehormatan Partai Amanat Nasional,” kata Busra Abdullah ke wartawan, Sabtu (31/10).
Hingga surat tersebut diajukan, usulan pemecatan dan PAW tersebut merupakan permohonan dari unsur salah satu bagian dari pengurus DPW PAN Sulsel kepada DPP PAN untuk diproses lebih lanjut. Keputusan akhir berada pada mekanisme dan kewenangan partai sesuai ketentuan yang berlaku. (**)






















