Polda Sulsel Terbitkan SP2HP Tindak Lanjuti Laporan Warga Luwu ke PT Masmindo Dwi Area dan Mitra

0
FOTO: Dr. Basir, Ketua Program Studi (Prodi) Pasca Sarjana ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.
FOTO: Dr. Basir, Ketua Program Studi (Prodi) Pasca Sarjana ilmu Kepolisian Universitas Indonesia.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) Nomor: B/2476.A.1/X/RES.1.24/2026/Direskrimum, Tanggal 30 Oktober 2026 terkait aduan Basri S terhadap PT Masmindo Dwi Area dan Mitra.

SP2HP itu terbit atas Laporan Polisi Nomor 1275X/2026/SPKT/POLDA/SULAWESI SELATAN, Tanggal 19 Oktober 2026.

Dalam laporan polisinya itu terkait dengan dugaan tindak pidana pengerusakan seperti yang diatur di dalam Pasal 262 Ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan atau Pasal 257 KUHP.

Advertisement

Basir dalam laporan polisinya itu menyebutkan terlapor telah melakukan dengan cara pengerusakan dan atau penyerobotan yang dilakukan oleh (Terlapor) PT Masmindo Dwi Area dan Mitra melakukan konstruksi besar besaran diatas tanah milik korban namun belum menyelesaikan pembayaran atau pembebasan lahan kepada pemilik sah.

Akibat pengerusakan dan atau penyerobotan yang dilakukan oleh (Terlapor). Pelapor selaku pemilik lahan yang sah merasa sangat keberatan dan mengalami kerugian.

Peristiwa tindak pidana itu terjadi di Jl. Desa Rante Balla dan Desa Boneposi, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Yasir salah satu warga di kabupaten Luwu berharap laporan polisi ini dapat berjalan dengan baik propesional transparan oleh pihak penyidik Mapolda Sulawesi Selatan.

“Semoga berjalan dengan baik propesional transparan, dan penyidiknya jagan seperti laporan di Mabes Polri dihentikan karena  dalih kami sudah menjual dan berdamai dengan para terlapor tanpa ada bukti,” ujar Yasir. Sabtu (31/10/2026)

Yasir menjelaskan pelapor Dr. Basir, Ketua program studi (prodi) pasca sarjana ilmu kepolisian Universitas Indonesia.

Dan katanya di kasus ini tidak ada hubungannya dengan anak adat ranteballa yang sempat dibahas di dalam rapat dengar pendapat di komisi 3 DPR RI.

“Laporan kami di komisi 3 DPR RI sudah 3  berjalan 3 tahun dan tidak digubris,” katanya.

Ia kepada media mengatakan dirinya telah menjadi korban fitnah oleh direktur PT Masmindo Dwi Area.

“Saya Yasir difitnah oleh direktur Masmindo menjual lahan semua ke masyarakat yang membeli Asis Sangga, Dr Basir difitnah oleh direktur masmindo meyerahkan tanah semua ke masyarakat, katanya ada bukti di BPN Belopa sehingga Masmindo melakukan pembayaran, dihentikan laporan di mabes polri katanya kami sudah dijual dan damai dengan terlapor serta telah menerima uang  puluhan miliar,” ucap Yasir.

Ia mengungkapkan, Perusahaan awal mulanya berkantor di rumah Pamanya di Palopo tepanya Jalan Durian No 81 rumah milik Drs M Nasir Abadi sampai keluar kontrak karya.

“Kontrak karya pertama datang PT Masmindo Eka Sakti sampai keluar kontrak karya pertanggal 19 Januari 1998 No, B,53/Pres/I/1998 kemudian berganti nama perusahaan PT Masmindo Dwi Area diakhir THN 1999,” tutur Yasir.

“Para lawyer PT Masmindo Dwi area tidak perna mau mengakui bahwa ada perusahaan awal bernama Masmindo Eka Sakt kemudiani berubah menjadi PT Masmindo Dwi Area, Mereka para lawyer itu diantaranya ibu Tara dan Resky,” katanya menambahkan.

“Kami bayar pajak selama 31 tahun, Dokumen kami sudah ada baru Masmindo datang di rumah kami dan merege rege meminta lahan di kake saya Puang Abdul Salam Abadi Tanduklangi,” beber Yasir.

Kata Yasir, Dokumen SKT PPAT Tahu  1990 dan 1992 sebagai dasar terbit kontrak karya. Hasil inafis polri suda ditangan pihaknya bahwa semua wilayah konsesi kontrak karya Masmindo adalah Tanah milik Puang Abdul Salam Abadi Tanduklangi.

“Peryataan pemangku adat bahwa tanah itu milik kakek kami (Abdul Salam Abadi Tanduklangi), Saya Yasir yang mengantar orang orang Masmindo masuk lokasi mulai tahun 1990 dan tau persis Masmindo dari A sampai Z, Bukan hanya kami ditipu sebagai ahli waris, Negara pun mereka tipu, demikian hal pemerintah provinsi Sulawesi selatan dia tipu terkhusus Kab Luwu dan itu bisa kami buktikan lewat data atau dokumen,” kunci Yasir.(LN)

Advertisement