Ada Porno Aksi, Komika Asal Bone Terancam Dipolisikan, Parodikan Penyandang Disabilitas di Pidato Presiden Prabowo

0
FOTO: Tangkap layar dari video viral di akun Komika asal Bone, Herul Syam.
FOTO: Tangkap layar dari video viral di akun Komika asal Bone, Herul Syam.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Sebuah video viral seorang pria menampilkan konten parodi penyandang disabilitas sekaitan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto.

Iya meniru lalu memparodikan penyandang disabilitas, dari video itu nampak pria tersebut memperagakan gaya tak senonoh menjurus aksi pornografi.

Direktur Ballak Inklusi, Sulawesi Selatan (Sulsel), Abdul Rahman Daeng Gus Dur menyayangkan hal tersebut.

Advertisement

Ia mengungkapkan pelaku parodi itu adalah seorang komika asal Bone, Bernama Herul Syam.

Abdul Rahman menyebutkan konten parodi yang dibuat oleh Herul, yang dinilai tidak hanya lucu, tetapi juga menghina serta merendahkan martabat komunitas Tuli dan profesi Juru Bahasa Isyarat (JBI).

Direktur Ballak Inklusi akan melakukan upaya hukum (Somasi) terhadap Herul Syam. Organisasi advokasi Ballak Inklusi telah menyampaikan langkah somasi pada Jumat (30/10/2026).

Dikatakannya, Pemicu utama aksi ini adalah unggahan berformat Reel di akun Instagram pribadi Herul Syam.

Dalam video berdurasi 11 detik tersebut, Herul terlihat memparodikan pidato Presiden Prabowo Subianto. Video itu menggunakan format split screen, di mana satu sisi menampilkan rekaman Presiden yang sedikit tersandung kata atau mengalami “keseleo lidah” saat mengucapkan kata “kekompakan”.

Sementara sisi lainnya menampilkan Herul yang berpura-pura menjadi penerjemah bahasa isyarat dengan gerakan-gerakan yang dianggap absurd dan tidak sesuai kaidah linguistik bahasa isyarat Indonesia (BISINDO atau SIBI).

Video tersebut dilengkapi dengan keterangan “POV Penerjemah Bahasa Isyarat Pemula”.

Bagi sebagian penonton awam, konten ini mungkin tampak sebagai lelucon ringan.

Namun, bagi komunitas Tuli, gerakan tubuh Herul yang berlebihan dan tidak memiliki makna linguistik yang jelas dianggap sebagai bentuk ejekan terhadap integritas profesi JBI.

Dalam dokumen somasinya, Ballak Inklusi menegaskan bahwa tindakan Herul melampaui batas kebebasan berekspresi.

Mereka menilai konten tersebut bukan sekadar materi komedi, melainkan bentuk diskriminasi sistemik terhadap komunitas Tuli.

“Kami melayangkan somasi ini terkait Reel Anda yang memparodikan Juru Bahasa Isyarat (JBI) dengan gerakan menyimpang dan bernada penghinaan. Konten ini bukan komedi, melainkan pelanggaran hak martabat Komunitas Tuli dan profesi JBI. Tindakan Anda merendahkan identitas kami demi engagement adalah bentuk diskriminasi yang nyata,” tulis pernyataan somasi tersebut dengan nada tegas.

Ballak Inklusi juga menyoroti aspek budaya lokal dalam kasus ini. Mereka mengingatkan Herul, yang berasal dari suku Bugis, tentang nilai luhur Siri’ na Pacce.

Dalam filosofi Bugis-Makassar, Siri’ berkaitan erat dengan harga diri dan malu jika melakukan kesalahan moral, sedangkan Pacce adalah rasa empati dan kepedulian terhadap penderitaan orang lain. Menurut Ballak Inklusi, konten Herul telah mengkhianati kedua nilai fundamental tersebut.

“Ini mengkhianati nilai Siri’ na Pacce (harga diri & empati) kita di Bugis, Sulsel. Ketidaktahuan Bahasa Isyarat bukan pembenaran untuk melecehkan. Kami menolak narasi bahwa ‘ini cuma canda’. Dampaknya nyata: trauma, stigma berulang, dan pengabaian hak akses informasi,” lanjut pernyataan tersebut.

Mereka menekankan bahwa ketidaktahuan seseorang terhadap kompleksitas bahasa isyarat tidak dapat dijadikan alasan untuk melakukan tindakan yang melecehkan profesi yang menjadi jembatan komunikasi vital bagi jutaan warga Tuli di Indonesia.

Sebagai bentuk tuntutan serius, Ballak Inklusi memberikan tenggat waktu 3 x 24 jam kepada Herul Syam untuk memenuhi tiga poin permintaan.

Pertama, Herul diwajibkan menghapus secara permanen video parodi tersebut dari seluruh platform media sosialnya.

Kedua, ia harus menyampaikan permintaan maaf secara terbuka, tulus, dan tanpa syarat kepada komunitas Tuli serta Ikatan Juru Bahasa Isyarat Indonesia (IJBI).

Ketiga, Herul diminta memberikan klarifikasi publik bahwa gerakan bahasa isyarat yang ditampilkan dalam videonya adalah gerakan palsu, tidak akurat, dan dinilai menista profesi JBI.

Ballak Inklusi juga memberikan peringatan keras mengenai konsekuensi hukum jika tuntutan ini diabaikan.

“Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada itikad baik untuk memenuhi tuntutan kami, maka kami akan segera menempuh jalur hukum pidana dan perdata sesuai UU ITE dan peraturan perlindungan penyandang disabilitas tanpa pemberitahuan lebih lanjut,” tegas perwakilan Ballak Inklusi.

Protes terhadap konten Herul sebenarnya telah bergulir sejak beberapa hari lalu. Andi Kasri Unru, atau yang akrab disapa Akas, seorang kawan Tuli asal Makassar dan Co-Founder Indonesian Deaf-Hard of Hearing Law and Advocacy (IDHOLA), merupakan salah satu pihak yang pertama kali menyuarakan keberatan.

Akas menilai bahwa materi roasting semacam itu berpotensi berbahaya karena dapat memperkuat stigma negatif masyarakat terhadap komunitas Tuli, seolah-olah bahasa isyarat adalah sesuatu yang bisa diplesetkan seenaknya tanpa aturan baku. Sebagai bagian dari komunitas Tuli, Akas merasakan langsung dampak psikologis dan sosial dari representasi yang keliru tersebut.

Hingga berita ini disusun pada Sabtu pagi, belum terdapat tanggapan resmi maupun klarifikasi dari pihak Herul Syam terkait somasi yang diterimanya.

Publik kini menunggu apakah komika tersebut akan merespons dengan itikad baik atau justru akan menghadapi proses hukum yang lebih panjang. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator konten di era digital untuk lebih sensitif dan edukatif dalam menyajikan materi yang melibatkan kelompok marjinal, termasuk komunitas disabilitas. (LN)

Advertisement