Anak Fenny Frans Diduga Jadi Sasaran Penghinaan Disabilitas, Polisi Didesak Terapkan Pasal 242 KUHP!

0
FOTO: Advokat Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.,
FOTO: Advokat Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H.,

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Advokat Syamsul Bahri Majjaga, S.H., M.H., menyampaikan seruan dan pengaduan publik kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia agar segera melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam percakapan siaran langsung Instagram yang diduga memuat penghinaan terhadap seorang anak penyandang disabilitas, anak Fenny Frans.

Syamsul secara khusus meminta aparat penegak hukum menjadikan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagai fokus pemeriksaan, karena persoalan tersebut patut diuji bukan hanya sebagai penghinaan terhadap seorang anak, tetapi juga sebagai dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk berdasarkan disabilitas fisik atau mental.

Menurutnya, berdasarkan transkrip sementara percakapan, terdapat pernyataan yang diduga mengejek kemampuan anak untuk berbicara, menirukan ekspresi wajah dan mulutnya, melontarkan ungkapan kasar, serta mengaitkan kondisi anak dengan istilah “tumbal kekayaan”.

Advertisement

Hal yang menjadi perhatian serius adalah kelanjutan percakapan ketika pembicara diduga menggeneralisasi anak-anak dengan kondisi serupa sebagai “tumbal kekayaan”. Rangkaian pernyataan tersebut, menurut Syamsul, harus diperiksa secara utuh untuk memastikan apakah penghinaan telah berkembang dari serangan terhadap seorang anak menjadi pernyataan yang merendahkan golongan penyandang disabilitas.

“Saya meminta kepolisian tidak berhenti melihat perkara ini sebagai persoalan penghinaan personal. Ada rangkaian pernyataan yang harus dibuka, diperiksa, dan diuji secara hukum. Ketika kondisi disabilitas seorang anak dijadikan bahan ejekan, kemudian muncul generalisasi terhadap anak-anak dengan kondisi serupa, maka Pasal 242 KUHP harus menjadi fokus penelaahan penyidik.” tegas Syamsul dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (31/10/2026)

Ia merujuk Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur bahwa setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dapat dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak kategori IV.

Syamsul menegaskan, ketentuan tersebut bukan sekadar norma penghinaan individual. Pasal 242 memberikan perlindungan hukum terhadap golongan penduduk berdasarkan karakteristik yang disebutkan secara eksplisit, termasuk disabilitas.

“Pertanyaan hukumnya jelas: apakah pembicaraan tersebut hanya menyerang seorang anak, atau kondisi disabilitas anak itu dijadikan dasar untuk merendahkan kelompok penyandang disabilitas? Ini bukan persoalan yang boleh dijawab melalui asumsi. Polisi harus memeriksa seluruh rangkaian percakapan, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, meminta keterangan mereka, serta menguji unsur Pasal 242 KUHP berdasarkan bukti.” ujarnya.

Melalui pengaduan publik ini, Syamsul secara terbuka meminta Kapolri, Kapolda Sulawesi Selatan, dan jajaran penyidik yang berwenang agar segera menindaklanjuti informasi tersebut, mengamankan rekaman lengkap siaran langsung, memverifikasi transkrip, memeriksa konteks ucapan, serta mendalami peran masing-masing orang yang hadir dan berpartisipasi dalam percakapan tersebut.

Ia juga menegaskan bahwa Pasal 242 KUHP tidak termasuk tindak pidana yang disyaratkan pengaduan korban berdasarkan Pasal 440 KUHP. Karena itu, informasi mengenai dugaan tindak pidana tersebut dapat disampaikan kepada aparat penegak hukum tanpa dirinya harus mengklaim sebagai pengadu yang mewakili anak.

“Saya bukan orang tua ataupun wali anak tersebut. Saya tidak mengambil alih hak hukum keluarga korban. Tetapi sebagai advokat, saya berkepentingan menyampaikan dugaan peristiwa yang patut diperiksa berdasarkan ketentuan hukum pidana. Pasal 242 KUHP bukan delik aduan sebagaimana ketentuan Pasal 440. Karena itu, saya meminta aparat tidak menjadikan persoalan kedudukan pengadu dalam penghinaan individual sebagai alasan untuk mengabaikan dugaan penghinaan terhadap golongan penduduk,” tegasnya.

Menurut Syamsul, perlindungan terhadap anak penyandang disabilitas tidak boleh berhenti sebagai slogan. Anak memiliki martabat dan hak yang wajib dihormati. Kondisi fisik, keterbatasan komunikasi, maupun karakteristik disabilitas tidak boleh dijadikan objek penghinaan dan stigma di ruang publik.

“Jangan normalisasi penghinaan terhadap anak disabilitas. Jangan biarkan ruang digital menjadi tempat seseorang bebas merendahkan martabat kelompok yang dilindungi undang-undang. Saya menyerukan kepada kepolisian agar segera memeriksa pihak-pihak yang terlibat dan menempatkan Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 sebagai fokus pemeriksaan. Jika unsur pidananya terpenuhi, proses sesuai hukum. Negara tidak boleh abai terhadap perlindungan martabat anak.” tutup Syamsul Bahri Majjaga. (LN)

Advertisement