Putri Fenny Frans Dihina, KOADS Kecam Perundungan Anak dengan Sindroma Down: Berdampak Pidana

0
FOTO: Andi Rahmatullah, ST, Ketua Komunitas Orang Tua Anak dengan Sindroma Down (KOADS) Indonesia.
FOTO: Andi Rahmatullah, ST, Ketua Komunitas Orang Tua Anak dengan Sindroma Down (KOADS) Indonesia.

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kritikan keras datang dari Komunitas Orang Tua Anak dengan Sindroma Down (KOADS) terkait hinaan terhadap anak penyandang disabilitas di Makassar.

Andi Rahmatullah, ST salah satu pengurus KOADS yang sekertariatnya di Jalan Bonto Mangape Nomor 3, Makassar. Dirinya sangat menyayangkan penghinaan terhadap anak penyandang disabilitas.

Dirinya merespons atas maraknya perundungan (bullying) terhadap anak berkebutuhan khusus, khususnya penyandang Sindrom Down, yang kian meresahkan di ruang publik maupun media sosial.

Advertisement

Andi Rahmatullah, ST, selaku Ketua KOADS, dengan suara lantang dan tatapan tajam membacakan pernyataan resmi tersebut.

Ia tidak menyembunyikan kekecewaan dan kemarahan mendalam atas narasi-narasi kebencian yang terus bergulir.

“Atas nama pribadi dan seluruh anggota KOADS, kami dengan tegas mengecam dan menolak segala bentuk perundungan terhadap anak Down Syndrome,” tegas Andi Rahmatullah. Sabtu, (31/10/2026).

Pernyataan ini bukan sekadar keluhan, melainkan sebuah ultimatum moral bagi masyarakat untuk segera menghentikan normalisasi kekerasan verbal.

Poin utama dari kecaman KOADS tertuju pada ucapan-ucapan merendahkan yang sering kali dibungkus dalih “candaan”.

Istilah-istilah seperti “anak seribu wajah”, tuduhan bahwa mereka “tidak bisa bicara”, atau ejekan kasar mengenai kondisi fisik seperti “kalau bicara air liurnya keluar”, dikategorikan sebagai tindakan penghinaan berat.

Menurut Andi, ujaran tersebut telah melampaui batas humor dan masuk ranah stigma serta diskriminasi yang secara langsung melukai martabat anak-anak serta menghancurkan kesehatan mental keluarga mereka.

“Perbedaan bukan bahan ejekan. Keterbatasan bukan alasan untuk merendahkan. Disabilitas bukan lelucon!” seru Andi.

Ketua KOADS menekankan bahwa setiap anak Down Syndrome memiliki hak asasi yang sama untuk dihormati, diterima, dilindungi, dan mendapatkan kesempatan setara dalam kehidupan bermasyarakat.

Menanggapi gelombang perundungan digital yang semakin masif, Abdul Rahman Daeng Gus Dur, Direktur Bala Inklusi sekaligus penggiat isu inklusi di Sulawesi, memberikan analisis hukum yang tajam saat dihubungi terpisah.

Ia menilai bahwa apa yang terjadi di media sosial bukan lagi sekadar konflik interpersonal, melainkan pelanggaran hak asasi manusia yang sistematis. Abdul Rahman menegaskan bahwa para pelaku perundungan harus memahami konsekuensi hukum dari tindakan mereka, mengingat Indonesia telah memiliki payung hukum yang kuat.

Abdul Rahman melampirkan sejumlah dasar hukum yang menjadi tameng perlindungan bagi penyandang disabilitas.

Pertama, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Dalam UU ini, Pasal 5 secara eksplisit menjamin hak penyandang disabilitas untuk hidup bebas dari stigma, privasi, keadilan, dan perlindungan.

Lebih lanjut, Pasal 132 mengatur sanksi pidana bagi siapa saja yang melakukan perlakuan merendahkan martabat penyandang disabilitas, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun atau denda. Ini adalah peringatan keras bahwa “candaan” di media sosial dapat berujung pada jeruji besi.

Kedua, Abdul Rahman merujuk pada Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas (CRPD) yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011.

Konvensi internasional ini mengamanatkan negara untuk mengambil semua langkah efektif guna menghapuskan diskriminasi oleh siapapun, organisasi, atau perusahaan swasta. Ratifikasi ini menunjukkan komitmen Indonesia di mata dunia untuk melindungi kelompok rentan, termasuk anak-anak Down Syndrome, dari segala bentuk eksploitasi dan kekerasan.

Ketiga, perlindungan juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. UU ini menempatkan kepentingan terbaik anak sebagai prinsip utama. Setiap bentuk kekerasan, termasuk kekerasan psikis berupa perundungan verbal dan digital, dilarang keras.

Negara berkewajiban menjamin perlindungan anak dari perlakuan diskriminatif, sehingga orang tua dan komunitas seperti KOADS memiliki landasan hukum yang kokoh untuk menuntut keadilan.

“Kami tidak akan diam. Kami mengecam perundungan, kami menolak diskriminasi, dan kami berdiri tegak untuk membela martabat serta hak anak-anak Down Syndrome,” tutur pria yang biasa disapa Daeng Gusdur ini.

Pernyataan sikap ini menjadi sinyal jelas bagi masyarakat Makassar dan Indonesia secara umum: era membiarkan disabilitas menjadi bahan tertawaan telah berakhir. Mari jaga lisan, bangun empati, dan hargai setiap perbedaan demi masa depan yang inklusif dan beradab. (LN)

Advertisement