Pungli Tidak Hanya di FIP, Skandal Rekening Pribadi FMIPA, Civitas Akademika UNM Tuntut Polda Sulsel Turun Tangan

0
FOTO: Ilustrasi dugaan pungli di UNM
FOTO: Ilustrasi dugaan pungli di UNM

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Praktik dugaan pungutan liar (pungli) terkait penyelenggaraan kegiatan ramah tamah dan wisuda di Universitas Negeri Makassar (UNM) kini bergulir kian memanas.

Setelah mencuat di Fakultas Ilmu Pendidikan (FIP), dugaan pungli dengan pola serupa kini ditemukan di Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) UNM dengan nilai beban mencapai Rp 1.000.000 per mahasiswa.

Praktik penghimpunan dana dari para calon wisudawan FMIPA tersebut diduga dilakukan secara terstruktur melalui perantara staf jurusan menggunakan rekening pribadi, yang kemudian diteruskan dan dikelola oleh organisasi alumni (IKA FMIPA).

Advertisement

Seorang Civitas Akademika UNM yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengonfirmasi adanya temuan bukti transaksi dan dokumen administratif yang menunjukkan mata rantai pengelolaan dana tersebut.

Menurut sumber terpercaya itu, dalih kegiatan “ramah tamah” tidak bisa dijadikan alasan untuk melangkahi aturan tata kelola keuangan perguruan tinggi negeri.

“Ini bukan persoalan menolak tradisi ramah tamah, melainkan keberadaan kewajiban pembayaran Rp 1 juta di luar UKT yang tidak memiliki dasar hukum dan kepatutan administratif,” ujar akademisi di UNM itu.

Katanya, Apalagi dana tersebut dihimpun oleh staf jurusan dengan menginstruksikan transfer ke rekening pribadi, lalu diserahkan ke IKA FMIPA.

“Pertanyaannya, siapa yang menetapkan nominal ini, siapa yang memberi kewenangan kepada staf, dan atas perintah pimpinan mana?” tegas narasumber Civitas Akademika UNM tersebut di Makassar, Selasa (6/10/2026).

Keterlibatan organisasi alumni dan staf fakultas semakin benderang setelah beredarnya Surat DPK IKA FMIPA tertanggal 20 September 2026 mengenai rapat konsolidasi biaya ramah tamah, yang memuat agenda penggunaan serta pendistribusian dana administrasi ramah tamah alumni. Padahal, kegiatan tersebut dilaksanakan dengan memanfaatkan fasilitas gedung milik fakultas sendiri.

Civitas Akademika UNM ini menilai, pemisahan peran antara “fakultas” dan “IKA” tidak boleh dijadikan tameng untuk mengaburkan tanggung jawab pimpinan fakultas maupun rektorat. Jika staf jurusan dilibatkan dalam menghimpun dana dari mahasiswa, maka pimpinan fakultas wajib menjelaskan apakah terdapat surat tugas resmi atau otorisasi tertulis.

“Sangat tidak rasional jika staf jurusan bergerak menghimpun uang mahasiswa tanpa sepengetahuan dan instruksi pimpinan fakultas. Penggunaan rekening pribadi untuk menampung dana mahasiswa jelas pelanggaran berat terhadap standar tata kelola keuangan negara dan membuka celah penyalahgunaan yang sangat besar,” lanjutnya.

Ia juga mengingatkan bahwa modus serupa di FIP UNM saat ini tengah ditangani secara intensif oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan melalui pengumpulan bahan keterangan dan dokumen. Oleh karena itu, aparat penegak hukum didesak untuk memperluas jangkauan penyelidikan hingga ke FMIPA UNM guna mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

“Publik menuntut transparansi total: berapa total dana yang terkumpul, berapa yang mengalir ke IKA, digunakan untuk apa saja, dan siapa saja yang menikmati pendistribusian dana tersebut. UNM sebagai institusi pendidikan tidak boleh membiarkan praktik pungli berselimut tradisi merusak integritas dan mencoreng nama baik kampus,” pungkasnya. (LN)

Advertisement