Nilai Langkah Mentan Amran soal SPPG Tepat, Presiden PLN Dorong Tata Niaga Telur Lebih Efisien

0
FOTO: Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). (Dok Seskab)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto meninjau langsung fasilitas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Palmerah serta pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 111 Jakarta Barat, pada Selasa (2/6/2026). (Dok Seskab)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden Asosiasi Peternak Layer Nasional (PLN) Ki Musbar Mesdi menilai langkah Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman memperkuat penyerapan telur melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sudah berada pada arah yang tepat.

Menurut Ki Musbar, langkah berikutnya adalah memastikan kebijakan tersebut benar-benar terhubung dengan kondisi produksi dan kebutuhan di lapangan.

“Yang dibilang Pak Amran itu udah jelas. Basic-nya itu adalah SPPG sebagai badan terdepan dari pemerintah dalam penyerapan telur. Artinya kita kembali lagi kepada SPPG sebagai lembaga pemerintah yang terdepan dalam penyerapan,” kata Ki Musbar saat dihubungi secara online, Sabtu (22/8/2026).

Advertisement

Ia menilai pemetaan SPPG berdasarkan status operasional, lokasi, dan kebutuhan telur di masing-masing wilayah penting dilakukan agar penyerapan dapat terhubung dengan sentra produksi peternak.

“Klasifikasinya harus tahu, diinventarisasi SPPG yang masih aktif berapa, ada di Jawa Timur berapa. Kita mesti tahu kondisi lapangan, nah kita harus bisa mempertemukan ini bagaimana,” ujarnya.

Menurut Ki Musbar, langkah selanjutnya adalah memastikan rantai perdagangan berjalan efisien dengan tetap mempertahankan fungsi setiap pelaku usaha dalam distribusi telur. Karena itu, ia mendorong agar pembenahan tata niaga dilakukan melalui pengawasan sekaligus pembinaan.

“Artinya beginilah, kita penertiban, penertiban dan pembinaan,” kata Ki Musbar.

Langkah tersebut sejalan dengan kebijakan Kementerian Pertanian (Kementan) yang memperkuat perlindungan peternak dari sisi produksi dan pasar.

Melalui kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), penyerapan telur oleh SPPG diarahkan sesuai petunjuk teknis dengan harga Rp26.500 per kilogram, sesuai Harga Acuan Pembelian (HAP) di tingkat produsen.

Sementara di sisi produksi, pemerintah melanjutkan penyaluran jagung melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) melalui Perum Bulog hingga akhir 2026 untuk membantu menjaga ketersediaan bahan baku pakan bagi peternak.

Mentan Amran menegaskan pemerintah harus berada di tengah, melindungi peternak rakyat sekaligus memastikan dunia usaha tetap dapat tumbuh secara sehat.

“Kami sayang pengusaha, kami sayang peternak kecil. Kami di tengah, bagaimana tumbuh bersama,” ujar Mentan Amran dalam Rapat Koordinasi Perunggasan di Surabaya, Jawa Timur, 11 Agustus 2026.

Pemerintah melalui Satgas Pangan juga terus melakukan pengawasan terhadap tata niaga untuk memastikan perdagangan berjalan sesuai ketentuan dan melindungi kepentingan peternak.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Agung Suganda, mengatakan seluruh kebijakan tersebut harus bermuara pada perlindungan peternak.

“Arahan Bapak Menteri Pertanian sangat jelas: peternak rakyat harus dilindungi. Karena itu, kami bekerja dari dua sisi. Beban produksinya kita tekan melalui pakan dan jagung, sementara dari sisi hilir kita perkuat penyerapan telurnya. Keduanya harus berjalan bersamaan,” kata Agung.

Menurut Agung, Kementan terus mengawal pelaksanaan kebijakan sekaligus membuka ruang bagi masukan dari peternak dan pelaku usaha agar kebijakan yang berjalan tetap sesuai dengan kondisi lapangan.

Bagi Kementan, penguatan ekosistem perunggasan harus memberikan kepastian usaha bagi peternak, menjaga keberlanjutan produksi, sekaligus memastikan masyarakat memperoleh pasokan protein hewani yang cukup dan terjangkau. (*)

Advertisement