
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel), Jumat (21/8/2026).
Bupati Gowa diminta keterangannya sebagai terlapor kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dalam proses perceraiannya dengan Muhammad Khaerul Aco.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto kepada wartawan, Sabtu (22/8/2026) menyampaikan pemeriksaan dilaksanakan kemarin (Jumat) 21 Agustus 2026.
“Pemeriksaan dimulai dari Pukul 17.35 Wita. Pemeriksaan saksi ditunda sementara pada saat memasuki waktu Magrib dan dilanjutkan kembali setelahnya,” ujar Didik Supranoto, Sabtu.
Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan (Sulse) menyebutkan pemeriksaan selesai sekitar Pukul 23.40 Wita.
Lalu, Saksi Husniah Talenrang meninggalkan tempat Ditreskrimum Polda Sulsel pukul 00.20 Wita.
Untuk diketahui, Khaerul Aco sebelumnya melaporkan Husniah terkait dugaan tindak pidana penggelapan dan memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Laporan tersebut berkaitan dengan perkara perceraian keduanya yang tengah diproses di Pengadilan Agama Gowa.
Perkara tersebut sebelumnya telah dinaikkan statusnya oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel dari penyelidikan ke penyidikan. Surat perintah penyidikan dalam perkara itu diterbitkan pada 10 Agustus 2026. Namun, belum ada tersangka.
Khairul Aco Sudah Diperiksa
Sebelumnya, mantan suami Bupati Gowa, Khairul Aco, menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Sulsel, Rabu (12/8/2026). Pemeriksaan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan polisi yang sebelumnya disampaikan kepada penyidik.
Kuasa hukum Khairul Aco, Sangung Ragahdo Yosodiningrat laporan kliennya tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan.
“Tinggal nanti bagaimana penyidik mencari siapa tersangkanya atas laporan yang kami laporkan,” ucapnya.
Khairul Aco sebelumnya diperiksa dengan status sebagai saksi dan dicecar sekitar 29 pertanyaan. Pertanyaan tersebut merupakan pendalaman terhadap keterangan yang telah diberikan pada tahap penyelidikan.
Sejumlah saksi lain yang sebelumnya telah memberikan keterangan pada tahap penyelidikan juga kembali dihadirkan. Mereka berasal dari pihak-pihak yang dinilai mengetahui perkara tersebut.
Sangung menilai pemeriksaan pada tahap penyidikan memiliki pola yang hampir sama dengan penyelidikan sebelumnya, tetapi dilakukan dengan pendalaman lebih detail. Seluruh hasil penyidikan nantinya dituangkan dalam berkas perkara untuk diteruskan kepada jaksa apabila perkara dilanjutkan. (LN/ *)























