Sidang Praperadilan Pencemaran Nama Baik APPI , Taufiq: Saya Tidak Pernah Diperlihatkan Bukti Surat Perintah Sita HP oleh Kepala PN Makassar

0
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)
FOTO: Kantor Pengadilan Negeri Makassar, Jln. R.A Kartini No.18/23, Kelurahan Baru, Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Dok.LegionNews)

LEGION NEWS. COM – MAKASSAR, Pihak penyidik dari Mapolrestabes sebagai (Termohon) tidak menghadiri sidang praperadilan yang diajukan oleh penasehat hukum Permohonan M. Taufiq Hidayat.

Taufiq Hidayat, Saat dihubungi awak media, Sabtu (22/8) mengatakan dirinya berharap agar pihak penyidik Polrestabes Makassar dapat hadir dalam sidang berikutnya pada Rabu 27 Agustus 2026 mendatang.

“Tentu Saya selaku warga negara yang dijadikan tersangka, Mempunyai hak hukum, Untuk menguji hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak satreskrim. Itu sudah diatur di dalam KUHAP rezim terbaru ini,”

Advertisement

“Apalagi, Oleh penasehat hukum menilai ada ke ganjalan. Satu satunya kedudukan hukum Dr Makka dalam perkara pencemaran nama baik Wali Kota Makassar. Jelasnya nanti dipersidangan,”

Selain kedudukan hukum Dr Makka dalam perkara pencemaran nama baik Wali Kota Makassar, Taufiq juga mempertanyakan bukti penyitaan berupa Handphone (HP) miliknya.

“Kemudian, Terkait penyitaan HP milik saya. Saat dilakukan penyitaan oleh penyidik, Saya tak pernah diperlihatkan surat keputusan kepala pengadilan negeri makassar terkait penyitaan barang milik saya oleh pengadilan,”

“Hingga sampai saat ini saya tidak pernah diperlihatkan surat tersebut. Nanti kesemuanya itu dijelaskan oleh penasehat hukum saat sidang lanjutan nanti,” katanya.

Untuk diketahui Sidang praperadilan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sidang perkara Nomor 32/Pid.Pra/2026/PN Mks.

Sidang praperadilan itu dipimpin hakim tunggal Heriaty, S.H., M.H.

Sidang tersebut digelar pada Kamis (20/8/2026). Taufiq Hidayat selaku Pemohon hadir bersama tim kuasa hukumnya, Jamal Jamaluddin, S.H., Ahmad Fauzan, S.H., M.H., dan Andi Syahrul Mubarak, S.Sos., S.H.

Tak hadirnya Termohon sidang pun tak dilanjutkan pada hari itu (Kamis). Belum ada penjelasan resmi pihak Polrestabes Makassar selaku Termohon.

Praperadilan itu diajukan oleh pemohon untuk menguji keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam perkara yang menempatkan Taufiq Hidayat sebagai tersangka.

Tim kuasa hukum Pemohon mempersoalkan keabsahan prosedur penyitaan oleh penyidik.

Selain itu menurut Pemohon, Kedudukan hukum Dr Makka yang didasarkan pada berita acara pemeriksaaan (BAP).

Taufiq Hidayat, Ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik Wali Kota Makassar, Munafri “APPI” Arifuddin.

Ketua Gibran Center Sulawesi Selatan itu, Diketahui selama ini mendesak aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pengadaan seragam sekolah gratis Pemkot Makassar tahun anggaran 2024.

Taufiq telah melaporkan kasus tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. (LN)

Advertisement