
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Nama CEO Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba alias Abu Hamzah, Ikut dalam rombongan 39 Narapidana yang dikirim pihak Lapas Makassar ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, Jumat pekan kemarin, (17/7/2026).
Pihak Lapas Kelas 1 Makassar, Abu Hamzah bagian dari Narapidana yang dikirim ke Pulau Nusakambanga. CEO Abu Tours dinilai memerlukan pola pembinaan serta pengamanan dengan standar khusus yang tersedia di Nusakambangan.
Humas Lapas Kelas 1 Makassar, Andi Fardal membenarkan CEO Abu Tours ikut dalam pengiriman besar besaran itu.
Iya ada [Abu Hamzah]” ujar Andi Fardal, Senin malam (20/7/2026)
Kepada awak media Andi Fardal mengatakan 39 narapidana itu telah tiba di Pulau Nusakambangan.
“Sdh ada di Nusakambangan,” singkat Humas Lapas Kelas 1 Makassar.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Mulyadi, menegaskan bahwa langkah pemindahan puluhan narapidana ke pula Nusakambangan dari kebijakan strategis negara dalam menjaga stabilitas keamanan lembaga pemasyarakatan sekaligus memutus potensi pengendalian kejahatan dari dalam Lapas.
“Pemindahan narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi penguatan sistem pengamanan pemasyarakatan. Selain meminimalkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban di UPT asal, langkah ini juga bertujuan menempatkan narapidana sesuai tingkat risikonya sehingga proses pembinaan dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan optimal,” kata Mulyadi.
Untuk diketahui CEO Abu Tours divonis 20 tahun penjara dan didenda Rp500 juta (subsider kurungan 1 tahun) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Makassar pada 28 Januari 2019.
Ia terbukti secara sah melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dana jemaah umrah sebesar Rp1,2 triliun.
Selain hukuman pidana untuk Hamzah, perusahaannya (PT Amanah Bersama Ummat/Abu Tours) juga dijatuhi hukuman denda tambahan sebesar Rp1 miliar. (LN)























