JAKARTA – Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, menilai pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang mengaitkan Presiden Prabowo Subianto saat membela mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tidak etis dan berpotensi menimbulkan persepsi yang keliru di tengah masyarakat.
Menurut Anshar, setiap advokat memiliki hak memberikan pembelaan hukum secara maksimal kepada kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya dilakukan dengan argumentasi hukum dan fakta persidangan, bukan dengan membawa-bawa nama Presiden yang tidak memiliki kaitan langsung dengan perkara yang sedang ditangani.
“Sebagai seorang advokat senior, seharusnya pembelaan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan aspek hukum. Tidak etis membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto dalam perkara yang sedang dihadapi kliennya. Presiden harus dijaga marwah dan wibawanya agar tidak dikaitkan dengan kepentingan pembelaan perkara pribadi,” kata Anshar Ilo, Senin (20/07).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap siapa pun harus berjalan independen tanpa adanya kesan bahwa terdapat kedekatan dengan tokoh tertentu, apalagi Kepala Negara.
“Jangan menciptakan persepsi seolah-olah kedekatan dengan Presiden menjadi bagian dari pembelaan hukum. Hal seperti itu justru dapat menimbulkan opini yang tidak sehat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya.
Anshar meminta seluruh pihak menghormati independensi aparat penegak hukum dan tidak menyeret nama Presiden dalam polemik perkara pidana.
“Kami meminta agar praktik membawa-bawa nama Presiden demi kepentingan klien segera dihentikan. Presiden Prabowo harus ditempatkan sebagai Kepala Negara yang berada di atas seluruh kepentingan pribadi maupun kelompok,” tegasnya.
Terlebih lagi, lanjut Anshar, klien yang sedang dibela merupakan pihak yang tengah menghadapi dugaan tindak pidana korupsi, sehingga proses hukumnya harus diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.
“Apabila seseorang berstatus terduga atau tersangka dalam perkara korupsi, maka pembelaan harus dilakukan melalui jalur hukum yang objektif. Jangan membangun narasi yang mengaitkan Presiden karena hal itu tidak relevan dengan substansi perkara,” katanya.
Anshar menambahkan, LOGIS 08 tetap menghormati profesi advokat sebagai salah satu pilar penegakan hukum. Namun, profesionalisme dan etika profesi harus tetap dijunjung tinggi agar kepercayaan publik terhadap sistem hukum tidak terganggu.
“Biarkan pengadilan yang menilai perkara berdasarkan alat bukti dan fakta hukum. Jangan menyeret nama Presiden untuk memperkuat posisi pembelaan seorang klien,” pungkas Anshar Ilo. (**)






















