LOGIS 08 Desak KPK Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Kementerian Kehutanan, Presiden Diminta Evaluasi Menteri

0
Ket foto: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo (Ist)*
Ket foto: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo (Ist)*

JAKARTA – Ketua Umum LOGIS 08, Anshar Ilo, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara menyeluruh dugaan gratifikasi dalam kasus pelepasan kawasan hutan yang menyeret Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), termasuk menelusuri setiap pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Anshar Ilo menegaskan, KPK tidak boleh ragu memeriksa siapa pun apabila dibutuhkan dalam proses pembuktian hukum, termasuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan tidak ada pihak yang mendapatkan perlakuan istimewa di hadapan hukum.

“Kami menghormati asas praduga tak bersalah. Namun, apabila KPK memandang perlu meminta keterangan Menteri Kehutanan, maka proses itu harus didukung sepenuhnya demi membuat perkara ini terang benderang. Jangan ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Anshar Ilo, Jumat (03/77).

Advertisement

Mantan Wakil Ketua Umum KNPI Pusat dan mantan aktivis HMI itu mengatakan, pernyataan KPK yang membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan menunjukkan bahwa penyidik sedang bekerja menelusuri seluruh rangkaian perkara. Karena itu, semua pihak diminta kooperatif dan memberikan keterangan secara terbuka.

Menurut Anshar, Presiden Prabowo Subianto juga perlu melakukan evaluasi terhadap jajaran kabinet sebagai bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan.

“Apabila proses hukum nantinya menemukan fakta-fakta yang mengarah pada pelanggaran etik maupun hukum, kami meminta Presiden Prabowo tidak ragu mengevaluasi bahkan mencopot Menteri Kehutanan demi menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Anshar menegaskan, desakan tersebut bukan merupakan bentuk penghakiman terhadap individu tertentu, melainkan dorongan agar prinsip pemerintahan yang bersih benar-benar dijalankan.

“Kami tidak ingin ada kriminalisasi, tetapi kami juga tidak ingin ada impunitas. Semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum,” katanya.

Diketahui, KPK sebelumnya menyatakan membuka peluang memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni terkait penyidikan dugaan gratifikasi dalam perkara pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang berkaitan dengan kasus Bupati Kuantan Singingi. Di sisi lain, Raja Juli Antoni telah menyatakan siap bersikap kooperatif dan menyerahkan dokumen yang diperlukan kepada penyidik serta membantah menerima pemberian apa pun dalam pertemuan dengan Bupati Kuansing.

LOGIS 08 berharap KPK bekerja secara profesional, independen, dan tanpa intervensi sehingga penanganan perkara ini dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. (**)

Advertisement