Putri Dakka dan Nessy Kalviya Bakal Dilantik Sebagai Anggota DPR RI Pengganti Antarwaktu

0
FOTO: Sidang tahunan MPR, DPR dan DPD RI. (Properti via Facebook) 
FOTO: Sidang tahunan MPR, DPR dan DPD RI. (Properti via Facebook) 

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Putriana Hamda Dakka atau Putri Dakka dan Nessy Kalviya diusulkan menjadi Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI sisa periode 2024–2029.

Keduanya bakal dilantik bersamaan, Putri Dakka dan Nessy Kalviya merupakan kader Partai Nasdem.

Putri Dakka menggantikan Rusdi Masse Mappasessu (RMS) dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan (Dapil Sulsel) III, Yang hengkang ke Partai Solidaritas Indonesia atau PSI.

Advertisement

Sedangkan Nessy Kalviya diusulkan menjadi Penggantian Antarwaktu untuk Dapil Lampung II. Ia menggantikan anggota legislatif sebelumnya dari Fraksi Partai NasDem, Tamanuri, yang meninggal dunia.

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengonfirmasi kepastian PAW tersebut disampaikan Komisioner KPU RI, Idham Holik, yang menyebut KPU telah menindaklanjuti surat dari Ketua DPR RI terkait verifikasi data calon PAW anggota DPR RI Fraksi NasDem.

Hasil verifikasi itu kemudian dituangkan dalam surat yang dikirim KPU kepada Ketua DPR RI dengan mengusulkan nama Putri Dakka sebagai calon PAW Rusdi Masse.

“Yang diusulkan KPU sesuai UU MD3 dan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, caleg dalam daftar calon tetap yang memperoleh suara terbanyak selanjutnya,” kata Idham Holik dalam keterangan tertulis, Senin 13 Juli 2026.

Menurut Idham, penetapan Putri Dakka mengacu pada ketentuan Pasal 242 dan Pasal 243 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 mengenai penggantian antarwaktu anggota legislatif.

Berdasarkan hasil Pemilu Legislatif 2024, Putri Dakka merupakan calon legislatif Partai NasDem dengan perolehan suara terbanyak berikutnya setelah Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba di Dapil Sulawesi Selatan III.

Dalam rekapitulasi resmi KPU, Putri Dakka memperoleh lebih dari 53.700 suara, mengungguli calon lainnya, yakni Aslam Patonangi, Hayarna Hakim Basmin, dan Judas Amir.

Idham menjelaskan, Putri Dakka dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan sebagai calon PAW setelah dilakukan proses verifikasi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Caleg dalam DCT tersebut (Putri Dakka) masih memenuhi persyaratan sebagai caleg dalam Pemilu Anggota DPR 2024 lalu,” jelasnya.

Ia mengungkapkan surat usulan KPU mengenai PAW Putri Dakka diterbitkan pada pertengahan Juni 2026 dan telah disampaikan kepada Ketua DPR RI.

“Surat (PAW Putri Dakka) pertengahan bulan Juni 2026 lalu. Yang Dapil Lampung II di awal Juni 2026,” ujar Idham.

Lebih lanjut, Idham menegaskan KPU hanya menjalankan fungsi administratif dan verifikasi terhadap setiap usulan PAW yang disampaikan DPR RI. (*)

Advertisement