JAN Sulsel Resmi Lapor ke BNN RI, Akbar Muhammad: Kami Akan Turun ke Jalan

0
FOTO: Bukti laporan JAN Sulawesi Selatan di BNN Pusat di Jakarta. (Sumber: JAN Sulsel)
FOTO: Bukti laporan JAN Sulawesi Selatan di BNN Pusat di Jakarta. (Sumber: JAN Sulsel)

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Jaringan Anti Narkoba (JAN) Sulawesi Selatan secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dan dugaan pemerasan yang diduga melibatkan oknum aparat dalam penanganan seorang warga Kabupaten Jeneponto ke Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI).

Laporan tersebut telah diterima secara resmi oleh BNN RI pada 18 Juni 2026, sebagaimana dibuktikan dengan lembar tanda terima pengaduan yang diterima JAN Sulsel.

Sekretaris JAN Sulsel, Akbar Muhammad, menegaskan bahwa laporan tersebut merupakan bentuk komitmen organisasi dalam mengawal penegakan hukum yang bersih dan bebas dari praktik-praktik penyimpangan.

Advertisement

“Kami telah menyampaikan pengaduan resmi kepada BNN RI terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan yang diduga melibatkan oknum aparat. Kami berharap BNN RI segera membentuk tim investigasi untuk mengusut persoalan ini secara terbuka dan profesional,” kata Akbar Muhammad kepada media Kamis (18/6/2026).

Menurut Akbar Muhammad, kasus tersebut bermula dari tindakan terhadap seorang warga Jeneponto berinisial C yang rumahnya didatangi oleh pihak yang mengaku sebagai anggota reserse narkoba dan BNN Sulawesi Selatan.

Berdasarkan keterangan yang diterima JAN Sulsel dari korban dan keluarganya, saat penggeledahan tidak ditemukan narkotika di dalam rumah korban. Namun sejumlah uang tunai dan satu unit sepeda motor diamankan.

“Kami menghormati proses hukum. Akan tetapi, ada banyak kejanggalan yang harus dijelaskan kepada publik. Korban mengaku dipaksa mengakui barang yang menurut keterangannya bukan miliknya, sementara hasil tes urinenya disebut negatif,” ujar Akbar.

Ia juga menyoroti dugaan penyerahan uang sebesar Rp20 juta yang menurut pengakuan keluarga dilakukan untuk kepulangan korban.

“Jika informasi ini benar, maka ini persoalan yang sangat serius. Oleh karena itu kami meminta BNN RI turun langsung melakukan pemeriksaan,” tegasnya.

Akbar Muhammad menyebut JAN Sulsel tidak akan berhenti pada pelaporan administratif semata. Organisasi yang dipimpinnya juga tengah mempersiapkan aksi unjuk rasa di Kantor BNNP Sulawesi Selatan sebagai bentuk tekanan moral agar dugaan tersebut diusut secara transparan.

“Kami sedang mengonsolidasikan massa. JAN Sulsel akan menggelar aksi di BNNP Sulsel untuk mendesak pengusutan dugaan permainan oknum aparat. Kami ingin memastikan tidak ada warga yang menjadi korban penyalahgunaan kewenangan,” katanya.

Menurutnya, langkah tersebut bukan untuk melemahkan institusi BNN, melainkan untuk membantu membersihkan institusi dari oknum-oknum yang diduga mencoreng nama baik lembaga.

“Kami mendukung perang terhadap narkoba. Namun kami juga menolak jika ada oknum yang memanfaatkan kewenangannya untuk kepentingan pribadi. Institusi harus dibersihkan dari oknum yang merusak kepercayaan masyarakat,” tegas Akbar Muhammad.

JAN Sulsel juga meminta BNN RI melakukan audit terhadap seluruh proses penanganan kasus yang menimpa warga Jeneponto tersebut, termasuk pemeriksaan administrasi, hasil tes urine, status barang yang diamankan, serta dugaan aliran uang yang disebutkan oleh keluarga korban.

Hingga berita ini diturunkan, JAN Sulsel menyatakan akan terus mengawal kasus tersebut sampai terdapat kejelasan dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang.

Respon BNNP Sulsel

Menanggapi berbagai tudingan yang berkembang, Kepala Seksi (Kasi) Humas BNNP Sulsel, Hilal, memberikan klarifikasi dan membantah adanya pelanggaran dalam penanganan perkara tersebut.

“Penyidik BNNP Sulsel menegaskan bahwa pengamanan sejumlah uang memang benar terjadi. Namun menurut hasil pendalaman awal, uang tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” ujar Kasi Humas BNNP Sulsel dalam keterangan tertulisnya yang diterima awak media. Rabu (17/6)

“Peristiwa pengamanan sejumlah uang memang benar adanya, namun perlu diketahui masyarakat bahwa uang yang diamankan tersebut diduga merupakan hasil penjualan paket narkotika,” ujarnya menambahkan.

Dijelaskan Hilal dalam keterangan tertulisnya itu bahwa menurut penyidik, uang tersebut diduga akan digunakan kembali untuk membeli paket sabu guna diedarkan kepada para pengguna.

BNNP Sulsel juga mengklaim telah mengantongi identitas pihak yang diduga memiliki uang tersebut dan menjadikannya bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan.

“Uang tersebut direncanakan akan digunakan kembali untuk membeli sejumlah paket sabu yang kemudian akan diedarkan kembali. Adapun identitas pemilik uang tersebut telah kami kantongi dan menjadi bagian dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” lanjutnya.

Dikatakannya, Terkait adanya pengakuan keluarga mengenai penyerahan sejumlah uang kepada oknum anggota BNNP Sulsel, penyidik meminta agar tuduhan tersebut disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“BNNP Sulsel menyatakan siap melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk apabila terdapat anggota yang terbukti menerima aliran dana secara tidak sah.” tutur Hilal.

Sementara itu, terkait satu unit sepeda motor CRF warna kuning yang turut diamankan, BNNP Sulsel menegaskan kendaraan tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya.

“BNNP Sulsel akan mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya,” jelas Hilal.

Meski demikian, sejumlah pertanyaan publik masih mengemuka, terutama terkait status hukum C, dasar pengamanan uang puluhan juta rupiah tersebut, serta hasil penyelidikan yang diklaim masih berlangsung. Transparansi dan keterbukaan informasi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Di satu sisi, keluarga mempertanyakan alasan pengamanan uang dan kendaraan tersebut. Di sisi lain, BNNP Sulsel menegaskan bahwa uang yang diamankan diduga merupakan hasil transaksi narkotika yang sedang didalami penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada putusan atau penetapan hukum yang membuktikan kebenaran masing-masing klaim. Karena itu, seluruh pihak tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah sembari menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian yang dilakukan oleh aparat berwenang. (*)

Advertisement