Sudah Dua Tahun Dilaporkan, Fina Pandu Winata Kecewa Polda Sulsel Hentikan Kasus Tanpa Sepengetahuannya

0
FOTO: Kiri Fina Pandu Winata saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Mapolda Sulsel (istimewa)
FOTO: Kiri Fina Pandu Winata saat melaporkan kasus dugaan penipuan di Mapolda Sulsel (istimewa)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Fina Pandu Winata, warga di Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, mengaku diduga ditipu dengan pasutri (Suami/Istri), dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 160 juta.

Ia melaporkan perkara itu ke Polda Sulsel pada Tahun 2024 (LP/B/131/II/2024/SPKT Polda Sulsel).

Dua tahun berselang, keadilan yang ditunggu tak kunjung datang. Malah, ia baru tahu penyidikan dihentikan tanpa pernah diberi tahu.

Advertisement

Fina dalam keterangan tertulisnya kepada media, Selasa (24/2/2026) menjelaskan, Seiring bergulirnya perkara tersebut, pelapor sempat di pertemukan dengan terlapor di ruang penyidik Direskrimum Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk di lakukan Restoratif Justise (RJ) upaya mediasi tersebut di lakukan dua kali oleh pihak peyidik, yang di hadiri oleh pihak pelapor dan terlapor.

“Di hadapan penyidik, terlapor mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab dengan mengembalikan uang senilai Rp160 juta sesuai yang di berikan kepadanya oleh pelapor, namun karena beralasan dananya belum mencukupi. Terlapor meminta keringanan waktu, hal tersebut di setujui oleh pelapor, dan di janjikan akan di lakukan kembali mediasi lanjutan oleh pihak peyidik.” tulis Fina dalam keterangan tertulisnya itu.

Kata Fina dalam keterangannya itu, Seiring waktu berjalan pelapor dan terlapor di ketahui sering berkomunikasi via ponsel bahkan bertemu langsung di salah satu Mall di makassar, berbagai upaya di lakukan oleh pelapor namun tak juga membuahkan hasil, begitupun dengan pihak kepolisian yang menangani perkara tersebut, penyidik takkunjung memberikan kepastian kepada pelapor, hinga setahun berlalu, sehingga total waktu semenjak laporan resmi di buat telah berjalan dua tahun tanpa titik terang.

Karena merasa semakin tak menemui titik terang, komunikasi dengan terlapor pun disinyalir terputus, pelapor kemudian ber inisiatif mendatangi Polda sulsel dengan maksud ingin mengonfirmasi perkembangan perkara tersebut pada Selasa (24/02/2026)

Di saat itulah terungkap fakta yang mengejutkan terungkap dimana dirinya di beri tahu oleh peyidik bahwa perkara tsrsebut telah di lakukan gelar perkara, dan penyidikan tersebut telah di hentikan karena tidak di temukannya unsur pidana, justru lebih ke arah perdata.

“Saya terkejut pak tiba tiba penyidikan di hentikan dengan dalih tidak di temukan unsur pidana,, tetapi lebih ke arah perdata, ada apa ini dengan penyidik direskrimum polda sulsel,” ucap Fina dengan ekpresi heran.

“Kami tidak pernah di beritahu tentang gelar perkara tersebut, bahkan mirisnya penyidikan perkara di hentikan tanpa sepengetahuan kami sebagai pelapor, tutur Fina.

“Apakah hal ini tidak menyalahi prosedur?” tanya Fina.

“Seandainya saya tidak ke sini (Polda Sulsel) pak untuk konfirmasi kelanjutan perkara, Saya tidak tahu kalau proses peyidikan telah di hentikan sejak dua tahun ini,” katanya dengan kecewa.

“Kok ini tiba tiba di hentikan dengan alasan tidak di temukan unsur pidana, apakah bukti quitansi dan surat perjanjian terlapir bahkan pengakuan pelaku di hadapan penyidik masih kurang sebagai bukti.? kata Fina heran dengan sikap penyidik.

“Sangat di sayangkan hal ini terjadi, dimana pihak kepolisian khusunya peyidik direskrimum polda sul-sel disinyalir tidak profesional dan tidak transparan dalam penganan perkara, ketidak transparanan aparat dalam penganan perkara tentu menimbulkan asumsi lain di mata publik,” katanya.

Kata Fina, Sikap kurang profesionalnya penyidik di Mapolda Sulawesi Selatan hal tersebut tentu berpotensi menciderai citra Polri di mata masyarakat.

“Bagaimana masyarakat dapat menaruh kepercayaan terhadap institusi polri jika masih ada oknum yang tak mematuhi SOP,” tutur Fina.

Bekaitan dengan perkara penipuan dan penggelapan yang di laporkan oleh Fina Pandu Winata. Publik meminta kepada propam polda sul-sel untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh pada penyidik subdit III direskrimum polda sulsel untuk mengungkap kejanggalan dalam penganan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari pihak Direskrimum Polda Sulawesi Selatan alasan hingga ditutupnya kasus tersebut. (*)

Advertisement