RDP DPRD Kota Palopo: Dugaan Penyalahgunaan Aset Daerah oleh Serba Nikmat Rugikan Publik dan Matikan UMKM

0
FOTO: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palopo.
FOTO: Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palopo.

LEGIONNEWS.COM – PALOPO, Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Palopo guna membahas dugaan penyalahgunaan aset daerah Gedung Saokotae Convention Center (SCC) melalui klausul kontrak kerja sama antara Pemerintah Kota Palopo dan pihak Serba Nikmat. Senin 19 Januari 2026

Dalam forum resmi tersebut, Reski Halim dari Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo secara tegas menyatakan bahwa Serba Nikmat diduga menggunakan aset milik daerah untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya, dengan pola pengelolaan yang bersifat eksklusif dan monopolistik, sehingga menutup ruang usaha pelaku UMKM lokal dan merugikan kepentingan publik.

Gedung SCC yang sejatinya merupakan fasilitas publik dan aset daerah, tidak boleh dijadikan alat bisnis sepihak yang hanya menguntungkan satu pihak, sementara masyarakat khususnya UMKMdikorbankan. Praktik semacam ini mencederai prinsip keadilan ekonomi, transparansi, serta tata kelola aset daerah yang bertanggung jawab.

RDP tersebut diterima langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, H. Harisal Latif, yang menyatakan menerima aspirasi Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo. DPRD menegaskan bahwa aspirasi ini akan ditindaklanjuti sebagai bahan evaluasi serius, serta berkomitmen untuk menghadirkan seluruh pihak terkait, di antaranya:

• Bidang Aset Pemerintah Kota Palopo
• Inspektorat
• Pihak Serba Nikmat

DPRD Kota Palopo juga memastikan akan kembali menjadwalkan Rapat Dengar Pendapat lanjutan guna membuka secara transparan isi dan mekanisme kontrak kerja sama, serta memastikan tidak adanya penyimpangan, praktik monopoli, maupun kerugian terhadap kepentingan publik.

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo menegaskan bahwa apabila terbukti adanya praktik monopoli dan penyalahgunaan aset daerah, maka:

  1. Kontrak kerja sama harus dievaluasi bahkan dibatalkan
  2. Pihak Serba Nikmat wajib dimintai pertanggungjawaban secara hukum dan administratif
  3. Pemerintah Kota Palopo harus mengembalikan fungsi SCC sebagai ruang publik yang adil dan berpihak pada UMKM

Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kota Palopo memastikan akan terus mengawal, menekan, dan mengonsolidasikan gerakan hingga kejelasan, keadilan, dan keberpihakan kepada rakyat benar-benar diwujudkan. (*)

Advertisement