KPK Periksa Mantan Sekjen Kementan, Kasus TPPU SYL

0
Gambar : Gedung KPK
Gambar : Gedung KPK

LEGIONNEWS.COM – KPK tengah mengusut kembali perkara pencucian uang dari mantan menteri pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat SYL dengan tiga sangkaan pasal, mulai pemerasan, gratifikasi, hingga pencucian uang.

Untuk diketahui SYL telah diadili di kasus pemerasan dan gratifikasi.

Vonis SYL sudah inkrah dengan pidana penjara 12 tahun dan kini SYL tengah menjalani hukuman pidananya di Lapas Sukamiskin.

Terbaru lembaga antirasua itu memeriksa mantan mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagyono hari ini.

Kasdi bakal diperiksa terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Menteri Pertanian.

“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPPU di lingkungan Kementerian Pertanian,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (28/10/2025).

“Atas nama KS, mantan Sekretaris Jenderal pada Kementerian Pertanian RI,” sambungnya.

Kasdi diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Tim penyidik KPK memeriksa Kasdi di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Pemeriksaan dilakukan di Lapas Sukamiskin Bandung,” ucap Budi.

Kasdi Subagyono sebelumnya juga telah ditetapkan tersangka oleh KPK terkait kasus pemerasan di Kementerian Pertanian. Dia dijerat tersangka bersama SYL dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta. Total pemerasan yang mereka lakukan berjumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Jakarta, Kasdi menerima vonis 4 tahun penjara. Dia lalu mengajukan banding dan hukumannya diperberat menjadi 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kasdi kemudian menempuh jalur kasasi dan Mahkamah Agung (MA) kemudian menyunat vonis penjara Kasdi menjadi 6 tahun. (*)

Advertisement