Respon Pemerintah Terkait Penolak UU Cipta Kerja Serta Aksi Buruh dan Mahasiswa di Indonesia

Video: Keterang Pers Machmud MD, Menpolhukam RI di Lansir dari Kompas TV

JAKARTA||Legion News – Sepanjang hari ini, adalah puncak dari aksi Buruh dan Mahasiswa di seluruh kota di Indonesia dan atas aksi penolakan tersebut mendapat respon dari pemerintah pusat, berikut ulasan lengkap atas peristiwa hari ini yang dilansir dari pemberitaan media nasional berbasis digital. Kamis, (8/10/2020)

Di Jakarta Massa dari berbagai aliansi mahasiswa dan buruh memblokade Simpang Harmoni, Jakarta Pusat, Sejak pagi hingga sore harinya.

Massa pengunjukrasa membakar beberapa halte bus Trans Jakarta dan pembatas jalan di dekat Bundaran HI, Jakarta, Kamis (08/10) petang.

Beberapa Aliansi merengsek masuk kawasan Very Important Person (VIP) Sekitaran lapangan Monas yang mendekati istana Kepresidenan, mereka menggelar aksi demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja di sekitaran Istana Negara, Jakarta.

Advertisement

Dilansir dari Kompas.com, arus lalu lintas di Simpang Harmoni tersendat.

Massa yang mengarah ke Istana Negara tersebut diadang oleh tim gabungan dari kepolisian dan TNI.

“Kita geruduk istana Presiden yang dibangun dengan perjuangan rakyat,” tutur salah satu orator.

Massa yang sempat bertahan di sekitar Bundaran HI, Jakarta, membakar marka pembatas jalan, sekitar pukul 18.20 WIB

Kelompok buruh dan mahasiswa memastikan akan kembali menggelar aksi untuk menolak Undang-undang (UU) Cipta Kerja hari ini puncak dari aksi Mahasiswa dan Buruh yang telah memasuki hari ketiga.

Seperti diketahui, buruh, mahasiswa, dan sejumlah masyarakat mengaku kecewa dan marah atas pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu. Sudah Paripurna pengesahan UU tersebut dimajukan, dari jadwal semula digelar 8 Oktober 2020.

Dari Solo, Jateng, dilaporkan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Menggugat bentrok dengan aparat di sekitar Bundaran Kartasura, Sukoharjo, Kamis (8/10).

Presidium Gerakan Buruh Jakarta, Nugraha, mengatakan karena saat ini DPR RI sudah memasuki masa reses, lokasi aksi hari ini akan digeser dari DPR RI ke Istana Negara.

Massa sempat membakar halte bus Trans Jakarta di dekat Bundaran HI dan di depan Sarinah, Jakarta.

Sekitar pukul 18.45 WIB, aparat kepolisian berusaha membubarkan massa di Bundaran HI.

Polisi menyemprotkan meriam air saat terjadi bentrok dengan mahasiswa yang menolak Omnibus Law di depan gedung DPRD Sumut, Kamis (08/10).

Terdengar bunyi letusan saat massa berlarian menuju Jalan Sudirman, Jakarta, arah patung Sudirman, ketika dibubarkan aparat polisi.

Sementara, seperti dilaporkan wartawan BBC News Indonesia, Silvano Hajid, dari lokasi demo di sekitar Stasiun Gambir, aparat kepolisian masih berusaha membubarkan massa pendemo.

Sampai sekitar pukul 18.00 WIB, aparat kepolisian berusaha “memukul mundur” pendemo.

Petugas menahan salah satu pengunjuk rasa terjadi bentrokan di kawasan Jalan Daan Mogot, Kota Tangerang, Banten, Kamis (08/10). Massa pendemo akan menuju gedung DPR untuk menggelar aksi penolakan pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Sebagian massa bertahan di dekat Tugu Tani dan lainnya mundur ke arah Kedubes AS dan Kantor Gubernur,” lapor Silvano.

“Ada bunyi tembakan gas air mata,” tambahnya. Dia melaporkan massa “melempar batu” dan “petasan” dan dibalas dengan tembakan gas air mata oleh polisi.

Sejumlah pengunjuk rasa melempari gedung DPRD Yogyakarta saat aksi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law di Yogyakarta, Kamis (08/10).

Sementara itu ratusan orang pengunjukrasa yang masih bertahan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), mulai membakar pembatas jalan atau marka, menjelang pukul 18.00 WIB, Kamis (08/10).

Memasuki Kamis (08/09) petang, polisi berusaha membubarkan pengunjukrasa anti UU Cipta Kerja yang semula bertahan di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta.

Para buruh di Bandung menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-undang Cipta Kerja, Kamis (8/10).

Massa juga membakar halte bus Trans Jakarta di depan Hotel Pullman, yang letaknya tidak jauh dari Bundaran HI.

Sejumlah laporan menyebutkan massa juga membakar halte bus di depan Toserba Sarinah di Jalan Thamrin.

Petugas Kepolisian menembakan gas air mata saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/10/2020), yang berakhir ricuh.

Sebelumnya, massa membakar pos polisi di dekat Patung Kuda, Jakarta, serta mencabut pagar pembatas proyek MRT di kawasan itu.

Di Solo, demo tolak UU Omnibus Law ricuh’

Dari Solo, Jateng, dilaporkan ribuan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Solo Raya Menggugat bentrok dengan aparat di sekitar Bundaran Kartasura, Sukoharjo.

Sejumlah mahasiswa berhamburan saat bentrok dengan pihak kepolisian pada aksi demonstrasi menolak Omnibus Law di lingkungan kantor Pemerintah Provinsi Lampung, Lampung, Rabu (07/10).

Aksi demo yang digelar di akses utama jalur Yogyakarta, Solo dan Semarang itu berakhir ricuh.

Aliansi Solo Raya Menggugat merupakan gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di wilayah Solo Raya, di antaranya dari UNS, UMS, IAIN Surakarta dan lainnya, seperti dilaporkan Fajar Sodiq untuk BBC News Indonesia.

Petugas kepolisian mengidentifikasi demonstran saat unjuk rasa di Bandung, Jawa Barat, Rabu (07/10).

Awalnya aksi yang dimulainya 14.30 WIB berjalan dengan tertib. Sejumlah perwakilan mahasiswa menyampaikan orasi terkait kecaman serta penolakan pengesahan UU Omnibus Law yang dilakukan DPR RI.

Lantas, kericuhan mulai terjadi sekitar pukul 17.15 WIB saat terjadi pembacaan pernyataan sikap.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10).

Tiba-tiba muncul lemparan botol air yang mengarah ke petugas keamanan yang siaga di sekitar Kantor BRI Kartasura. Setelah itu petugas polisi langsung menembakkan gas air mata untuk membubarkan aksi demo.

Lemparan botol air, dan disusul lemparan batu, juga mengenai sejumlah polisi. Sedangkan para mahasiswa kocar kacir lari membubarkan diri.

Sejumlah mahasiswa melakukan aksi di Tugu Adipura, Kota Tangerang, Banten, Rabu (07/10). Aksi tersebut sebagai penolakkan atas pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR.

Ricuh di dekat Istana Negara dan beberapa kota, Demonstrasi yang berlangsung ricuh terjadi sejak sekitar pukul 14.30 WIB dekat Istana Negara di Jakarta.

Massa mengklaim diri sebagai gabungan mahasiswa dan buruh yang menolak UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Demo pada hari Kamis (08/10) ini merupakan rangkaian unjuk rasa yang memasuki hari ketiga.

Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa tolak Undang-Undang Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu (07/10).

Dalam kericuhan ini, aparat kepolisian tampak melepaskan tembakan gas air mata ke arah para pendemo di Simpang Harmoni, beberapa ratus meter dari Istana Negara. Pada arah berlawanan, para pendemo melempar batu ke arah aparat.

Selain di kawasan Harmoni, kericuhan terjadi di Jalan Daan Mogot ketika massa bentrok dengan aparat polisi dan TNI yang melakukan penyekatan. Pihak kepolisian menyatakan tidak mampu menahan kekuatan massa sehingga penyekatan jebol dan massa menuju Jakarta.

 

Aparat kepolisian menembakkan gas air mata dalam demonstrasi menentang Omnibus Law di Jakarta, Kamis (08/10).

Di Medan, demonstrasi di depan halaman Gedung DPRD Sumatera Utara, berlangsung ricuh.

Massa yang berupaya mendekati Gedung DPRD Sumut melempari aparat dengan berbagai benda. Para anggota polisi yang sebelumnya berada di depan pagar gedung legislatif itu, berhamburan masuk ke halaman Gedung DPRD Sumatera Utara lalu memakai peralatan pengamanan.

Aparat kemudian menembakkan gas air mata dan meriam air ke arah para pendemo, sebagaimana dilaporkan wartawan Dedi Hermawan untuk BBC News Indonesia.

Setidaknya tiga polisi terluka terkena lemparan batu dari massa pengunjuk rasa.

“Tolong jangan anarkis, sudah ada polisi yang jadi korban,” seru Kompol Martuasah Tobing melalui pengeras suara.

Massa tidak menghiraukan himbauan polisi tersebut. Sebaliknya massa terus melakukan pelemparan ke arah gedung DPRD Sumut. Kaca gedung pecah dan pagar gedung yang berada di sisi kanan bangunan dirusak massa.

Menkeu Sri Mulyani (kiri) bersama Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (tengah) dan Menaker Ida Fauziyah (kanan) menyampaikan keterangan pers terkait penjelasan UU Cipta Kerja di Jakarta, Rabu (07/10).

Kericuhan juga berlangsung di Yogyakarta ketika massa melempari gedung DPRD Provinsi Yogyakarta dan berusaha merobohkan pagar.

Kepolisian menembakkan gas air mata sehingga membuat massa berlarian. Namun massa kembali lagi dan meneriakkan yel yel ‘revolusi, rakyat bersatu tak bisa dikalahkan’

Menurut wartawan di Yogyakarta, Furqon Ulya Himawan, beberapa kali terdengar suara tembakan gas air mata ke arah massa.

Di Bandung, massa buruh kembali turun ke jalan menyuarakan penolakan terhadap disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Mereka berkumpul di depan Kantor Pemerintah Provinsi Jawa Barat atau Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10).

Massa dari berbagai organisasi serikat buruh ini mulai berdatangan ke Gedung Sate sejak pukul 12.00 WIB, hingga memenuhi badan Jalan Diponegoro dan membuat akses jalan tertutup.

Ada beberapa poin yang menjadi dasar penolakan omnibus law, antara lain pasal tentang PHK, upah, perjanjian kerja waktu tertentu (PWKT), dan tenaga kerja asing.

“Berbagai cara akan kami tempuh, dengan cara-cara yang konstitusional, mulai meminta presiden mengeluarkan perpu sampai judicial review,” kata Muhammad Sidharta, perwakilan buruh dari SP LEM SPSI, saat ditemui wartawan Yuli Saputra yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sebanyak 10 orang perwakilan buruh diterima audiensi oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Aula Barat Gedung Sate.

Di hadapan perwakilan buruh, Ridwan Kamil menyatakan mendukung aksi buruh yang ditunjukkan dengan membuat surat kepada Presiden Joko Widodo.

“Saya sudah menandatangani surat pernyataan yang akan dikirim kepada DPR dan Presiden Joko Widodo yang isinya menyampaikan aspirasi dari buruh Jawa Barat, yaitu menolak dengan tegas omnibus law dan meminta Presiden Jokowi menerbitkan perpu,” kata Emil, yang juga menyampaikan isi surat itu di hadapan buruh.

Media diminta beritakan secara ‘baik dan benar’ agar ‘tidak terjadi kesimpangsiuran’

Pada Rabu (07/10), pemerintahan Joko Widodo, melalui sejumlah menteri, menggelar jumpa pers secara khusus, menanggapi berbagai tudingan yang menyebut UU Omnibus Law dibuat untuk “kepentingan pengusaha besar”.

Dalam jumpa pers bersama itu, menteri-menteri terkait menjelaskan materi dalam UU Omnibus Law yang diklaim tidak merugikan kalangan buruh dan masyarakat secara umum.

Mereka juga mengklaim bahwa proses pengesahan UU ini digelar secara terbuka selama pembahasan di DPR.

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan segala hal yang terkait UU Omnibus Law secara “baik dan benar”.

Seorang menteri di dalam jumpa pers itu menuding “banyak distorsi informasi” di seputar UU tersebut di masyarakat.

Keterangan pers ini digelar di tengah unjuk rasa menolak UU Omnibus Law di sejumlah daerah, yang di antaranya diwarnai bentrokan antara aparat kepolisian dan pengunjuk rasa, seperti yang terjadi di Bandung, Semarang dan Bandar Lampung pada Rabu (07/10).

Sebagian menteri juga meminta agar media memberitakan materi dalam UU kontroversial itu secara “baik dan benar” agar “tidak terjadi penyimpangsiuran”.

Pernyataan itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di akhir jumpa pers, dengan secara gamblang menyebut agar media memberitakan isi UU Omnibus Law “secara baik dan benar”.

“Tadi catatan dari Menteri Hukum dan HAM tidak terjadi penyimpangsiuran,” kata Airlangga.

Di awal jumpa pers, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa UU Cipta Kerja menjadi solusi dalam menciptakan lapangan pekerjaan di Indonesia.

“UU diharapkan menjadi solusi menciptakan lapangan kerja baru dengan tetap memberikan perlindungan pada UMKM dan koperasi serta meningkatkan perlindungan para pekerja dan buruh,” katanya.

Dikatakan pula bahwa tujuan dari dibentuknya UU Cipta Kerja adalah untuk menyederhanakan, menyinkronkan dan memangkas regulasi yang menghambat penciptaaan lapangan pekerjaan.

Media diminta ikut koreksi Informasi yang simpang siur

Adapun Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly meminta agar media massa membantu dalam mengoreksi informasi yang simpang siur terkait UU tersebut kepada masyarakat.

Dia mengatakan ada apa yang disebutnya sebagai “upaya penyimpangsiuran informasi UU Cipta Kerja”.

“Jadi kalau ada penyimpangsiuran, bukan kesimpangsiuran tapi penyimpangsiuran, dapat kiranya dikoreksi. Dapat disampaikan secara benar dan proporsional.

“Kasihan rakyat kita kalau mengira ini seolah-olah adalah sesuatu yang sangat eksklusif,” kata Yasonna.

Dalam keterangannya, Yasonna mengeklaim bahwa pembahasan UU Cipta Kerja digelar secara terbuka di DPR, sehingga masyarakat dapat memberikan saran dan masukan.

“Pembahasannya sangat terbuka, walaupun relatif cepat tapi dibahas dalam panja melalui streaming. Masukan-masukan baik dari fraksi semua dibahas. Semua terbuka,” katanya.

Menaker: ‘Banyak distorsi informasi’

Sementara, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengatakan undang-undang ini tetap mengatur ketentuan pesangon yang diterima pekerja ketika kehilangan pekerjaan.

Disebutkan pula bahwa para pekerja juga akan “mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan”.

Bagi buruh yang terancam PHK, menurutnya, “UU Cipta Kerja tetap mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.”

“Jadi tidak benar kalau dipangkas ketentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana UU 13/2003,” katanya.

Lebih lanjut, Ida mengatakan orang yang kehilangan pekerjaan nanti mendapatkan akses pasar kerja yang diatur pemerintah, sehingga disebutnya akan mendapatkan kemudahan dalam memperoleh pekerjaan baru.

Dalam keterangannya, Ida juga menggarisbawahi bahwa “banyak distorsi informasi yang berkembang di masyarakat yang sesungguhnya jauh dari kenyataannya.” Ida tidak menjelaskan lebih lanjut atas anggapannya ini.

‘UU Omnibus Law bukan hanya untuk pengusaha besar saja’

Dalam jumpa pers tersebut, Kepala Badan Koordinasi Penananaman Modal ( BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, UU Cipta Kerja tidak hanya mengurus investasi besar, tapi juga investasi UMKM.

Karena itulah, menurutnya, “Keliru kalau orang mengatakan bahwa UU ini untuk pengusaha besar saja. Enggak benar itu,” kata Bahlil.

Dia kemudian memberikan contoh bahwa UU itu juga memberi tempat kepada usaha kecil dan menengah. “UMKM diberi ruang untuk mengurus izinnya tidak lagi sama dengan urus izin PT yang besar-besar,” ungkapnya.

“Satu lembar (izin), tiga jam selesai,” akunya. “Tidak pakai biaya-biaya.”

Dengan demikian, menurut Bahlil, bahwa UU ini hanya untuk pengusaha besar semata.

Dia lantas berkata “janganlah membuat isu-isu yang membuat orang lain susah.” (*)

Advertisement