LEGIONNEWS.COM – Sebuah pernyataan sikap dan tuntutan tegas disuarakan secara terbuka oleh kelompok pergerakan yang secara resmi mengatasnamakan Forum Kebangsaan DIY atau Aliansi Aktivis dan Tokoh Masyarakat DIY.
Deklarasi penting dari kumpulan tokoh masyarakat tersebut dibacakan serta diserahkan secara langsung kepada para wakil rakyat di DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta pada Rabu 4 November 2026.
Fokus utama dan tujuan paling krusial dari pernyataan sikap tersebut adalah penyampaian tuntutan keras untuk segera memproses pemakzulan terhadap Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka.
Penyampaian aspirasi pergerakan demokrasi ini dilakukan secara langsung oleh para aktivis dengan mendatangi Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Daerah Istimewa Yogyakarta di Jalan Malioboro Jogja.
Kedatangan para aktivis di gedung dewan tersebut diterima secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD DIY, Imam Taufik, beserta jajaran legislatif dari Komisi A.
Turut menyambut kehadiran para aktivis tersebut antara lain Wakil Ketua Komisi A Hifni Muhammad Nasikh, serta anggota dewan lainnya yakni Akhid Nuryati, Sigit Nursyam Priyanto, dan Arif Kurniawan.
Selain nama-nama pejabat tersebut, hadir pula sosok Yuni Satya Rahayu, salah satu anggota Komisi A yang juga memegang jabatan strategis sebagai Ketua Fraksi PDI Perjuangan di DPRD DIY.
Di tengah jalannya proses penyampaian aspirasi di gedung wakil rakyat tersebut, massa aksi melakukan sebuah gerakan protes simbolis berupa penurunan bingkai foto resmi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menariknya, sosok Yuni Satya Rahayu yang sebelumnya pernah mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Sleman ini, terekam jelas berada tepat di tengah kerumunan aksi penurunan bingkai foto tersebut.
Selain menuntut pencopotan jabatan krusial wakil presiden, kelompok aliansi pergerakan ini juga mendesak aparat penegak hukum untuk berani mengusut tuntas dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan keluarga Joko Widodo.
Sikap proaktif dan langkah berani ini sengaja diambil setelah para aktivis secara mendalam mencermati dua buah putusan hukum bersejarah yang baru saja dikeluarkan pada awal bulan Oktober 2026.
Putusan pertama yang dijadikan sebagai landasan hukum paling utama adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang telah ditetapkan secara sah pada tanggal 6 Oktober tahun 2026.
Sementara itu, landasan hukum yang kedua merujuk secara langsung pada Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 742 K/TUN/2026 yang baru saja diterbitkan pada hari Jumat, tanggal 30 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil kajian analitis dan komprehensif terhadap esensi kedua putusan tersebut, pihak forum menyimpulkan adanya sebuah cacat formil yang menyebabkan posisi Wakil Presiden saat ini kehilangan legitimasi kriteria.
Para aktivis menyatakan keyakinan penuh bahwa Gibran selama ini menggunakan dokumen pendidikan luar negeri yang sama sekali tidak memiliki bukti penyetaraan sah yang berkedudukan setingkat dengan ijazah SMA.
Kondisi cacat administratif tersebut dinilai secara sangat meyakinkan telah melanggar ketentuan mutlak dalam Pasal 6 UUD 1945 serta aturan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Oleh karena adanya dugaan pelanggaran konstitusi tersebut, para tokoh masyarakat Yogyakarta mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk sesegera mungkin menggunakan Hak Angket demi menindaklanjuti temuan hukum tersebut.
Seluruh jajaran wakil rakyat diminta untuk segera membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mengajukan proses pemberhentian presiden atau wakil presiden kepada forum MK dan MPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Para perwakilan aktivis juga memberikan imbauan serius kepada Presiden Prabowo Subianto serta Partai Gerindra agar mau bersikap negarawan dengan mendukung penuh proses konstitusional yang bergulir di dalam parlemen.
Isu krusial mengenai dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) serta penyalahgunaan wewenang secara masif oleh keluarga mantan Presiden Jokowi juga kembali menjadi sorotan tajam dalam naskah tuntutan mereka.
Dokumen yang berisi tuntutan aspirasi rakyat ini telah disahkan dan ditandatangani oleh pimpinan forum, yang meliputi Heru Nugroho selaku Ketua, Indra Sunariyanto sebagai Sekretaris, beserta para pembina organisasi.
Kabar tersebut menjadi perhatian salah satu warga kota Makassar, Sulawesi Selatan. Ia menilai belakangan ini mahasiswa di kota angin mamiri ini semangat nasionalismenya makin pudar.
Rusdi, Salah anggota organisasi masyarakat menyebutkan saat era orde baru aktivis di kota Makassar selalu tampil didepan saat isu isu nasional.
“Saya perhatikan aktivis di Makassar, Lebih cenderung bermain di isu lokal, Seperti kelangkaan BBM dan Saat pasokan listrik berkurang terjadi mati lampu bergilir, Mereka ini datangi kantor PLN dan Pertamina menyuarakan itu,” tutur dia.
“Di Yogyakarta aktivis sudah pada bergerak. Kapan Makassar?” tanya Rusdi. (*)

























