
LEGIONNEWS.COM – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengungkap perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Yusril menyebut, penyidik mulai menemukan indikasi bahwa dugaan penyadapan tersebut bukan sekadar tindakan intersepsi elektronik, tetapi mengarah pada dugaan tindakan makar.
Menurut Yusril, salah satu hal yang sedang didalami penyidik adalah adanya dugaan keinginan untuk “melumpuhkan Presiden” sehingga tidak mampu menjalankan kekuasaan pemerintahan.
“Kalau dikatakan membunuh rasanya setidaknya, tapi mengarah kepada suatu keinginan untuk melumpuhkan. Karena jika presiden itu tidak dapat menjalankan kekuasaan pemerintahan itu yang sedang didalami oleh para penyidik sekarang ini,” kata Yusril dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11/2026).
Yusril menjelaskan, pada awalnya penyidik menggunakan pasal-pasal terkait tindak pidana penyadapan dan intersepsi elektronik dalam KUHP serta Undang-Undang ITE.
Namun, seiring perkembangan penyidikan, motif, tujuan, dan sasaran penyadapan mulai ditelusuri hingga ditemukan indikasi yang mengarah pada dugaan makar sebagaimana diatur dalam Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional.
Yusril juga menjelaskan bahwa Pasal 191 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi tindakan makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan hukuman berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo.
Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Meski demikian, dugaan motif makar tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Yusril menyebutkan beberapa orang bakal diperiksa oleh penyidik kepolisian. Bahkan kata Menko Kumham Imipas itu Presiden RI ke 7 Joko Widodo (Jokowi) berpeluang ikut diperiksa.
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada seorang pun yang kebal hukum, termasuk mantan presiden, dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Yusril menyatakan, siapa pun dapat menjalani pemeriksaan maupun tindakan hukum apabila penyidik memiliki fakta dan alat bukti yang cukup kuat.
Saat ditanya mengenai kemungkinan pemeriksaan terhadap mantan presiden, Yusril membenarkan bahwa hal tersebut bisa dilakukan. Ia menegaskan penegakan hukum tidak dibatasi oleh jabatan atau status seseorang.
Meski demikian, Yusril mengingatkan publik agar tidak berspekulasi atau mendahului proses hukum. Seluruh proses pembuktian harus diserahkan kepada aparat penegak hukum.
“Orang yang diperiksa bertambah, Tetapi belum ditetapkan statusnya jadi belum ada tersangka baru tapi penyelidikan terus dilanjutkan dan saya kira hari hari mendatang akan ada penetapan tersangka baru jika memang ditemukan sedikit dikitnya ditemukan alat bukti yang cukup, Seperti yang diatur dalam KUHAP,” ujar Menko Kumham Imipas itu dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026).
Saat kembali ditanya apakah hal tersebut termasuk mantan presiden, Yusril membenarkannya. Namun, dia meminta semua pihak tidak berspekulasi mengenai siapa saja yang terlibat sebelum penyidik mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.
“Pada intinya siapa pun dia apabila cukup bukti dan fakta-fakta dan Alat buktinya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan, Itu akan dilakukan terhadap siapa pun,” ucap Yusril.
Awak media, Kembali menayakan apa termasuk mantan presiden.
“Ya, Pada siapa pun, Yang tidak terbatas pada orang-orang tertentu,” katanya.
“Tapi kita tidak biasa apriori menyangka ini, menyangka itu. Lebih baik biarkanlah yang melakukan penyidikan dan penyelidikan mengungkapkan fakta-fakta,” tutur Prof Yusril.
“Dan siapa saja yang terlibat tentu saja akan dimintai keterangan lebih dahulu sampai ada kesimpulan dari para penyidik apakah kasus ini hanya sampai berhenti pada tingkat penyelidikan saja pada orang tertentu apakah perlu ditingkatkan pada tingkat penyidikan tentu kita serahkan semua kepada para penyidik,” beber Yusril. (*)
























