Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan Terpidana Kasus Kosmetik Kecantikan

FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi DH, SH,.MH saat memberikan keterangan persnya di Pelantaran kantor Kejati Sulsel, Km. 4 Jl. Urip Sumoharjo, Makassar. Kamis, (3/8/2023)
FOTO: Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi DH, SH,.MH saat memberikan keterangan persnya di Pelantaran kantor Kejati Sulsel, Km. 4 Jl. Urip Sumoharjo, Makassar. Kamis, (3/8/2023)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro (39) akhiri masa buronannya usai dirinya ditangkap Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejari Takalar.

Basse diringkus di wilayah dusun Dengilau, Desa Sawakong, Kecamatan Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Kamis 3 Agustus 2023 sekitar pukul 7:15 WITA.

Besse merupakan terpidana tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar. Dia terbukti telah melanggar Pasal 196 Subs Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.

“Bahwa Terpidana Basse Dg Jinne perlu diamankan sebab perkaranya sudah divonis bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), dengan amar Putusan Pengadilan Negeri Takalar,” ujar Soetarmi, Kasipenkum Kejati Sulsel. Kamis sore.

Advertisement

Dalam keterangannya, Basse ditangkap berdasarkan putusan PN Takalar Nomor 41/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Mei 2023.

Dalam putusannya itu menyatakan terdakwa Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin.

PN Takalar, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Dalam keterangan persnya, Sebelum mengamankan Buronan Basse Dg Jinne Bin Lauddin Dg Toro, didahului kegiatan Surveillance oleh Tim Tabur selama 6 hari, 6 malam untuk memastikan keberadaan Buronan ditempat persembunyiannya.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH. meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh para buronan yang masih berkeliaran untuk segera menyerahkan diri. (LN)

Advertisement