KPK Ancam Anggota Dewan, Jangan Melakukan Korupsi dengan Modus Pokir

FOTO: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,
FOTO: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri,

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Lembaga Kontrol Keuangan Negara (DPP-LKKN), Baharuddin. S. mendukung langkah ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang mengatakan korupsi modus Pokok Pokok Pikiran alias Pokir agar tidak terjadi lagi dengan alasan biaya politik mahal.

“Kami sangat mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Memang sudah jadi rahasia umum di Sulsel, setiap wakil rakyat selalu menitip Pokir, Dan fee luar biasa diangka 15 persen, Jadi coba lihat proyek-proyek yang berasal kegiatan Pokir, Kalau tidak mangkrang yah kualitas bangunan sangat rendah. Karena itu tadi fee terbilang tinggi,” kata Baharuddin.

Di Jakarta, Ketua KPK Firli Bahuri Modus korupsi yang banyak terjadi di DPRD saat ini adalah terkait pokok-pokok pikiran yang menghasilkan program dana hibah.

Penegasan itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri di hadapan seluruh kepala daerah dan pimpinan DPRD yang hadir secara langsung di Hotel Ritz Carlton, Mega Kuningan, Jakarta Selatan maupun virtual dalam acara Rapat Koordinasi Pimpinan Kementerian/Lembaga Program Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah dan Peluncuran Indikator MCP tahun 2023,

Advertisement

“Pesan kepada asosiasi DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, jangan ada lagi yang bermain-main dengan pokir itu. Saya setiap ke daerah pasti titipannya pokir. Uang ketok palu sudah enggak dengar lagi sekarang ya, tapi pokir masih ada,” ujar Firli.

Firli meminta, korupsi modus pokir agar tidak terjadi lagi dengan alasan biaya politik mahal. Karena kata Firli, jika tertangkap KPK, maka tidak ada yang akan menolong.

“Jangankan nolongin pak, besuk aja enggak. Saya berapa kali, pimpinan KPK juga ekspose, rilis, tentang penanganan tersangka pak. Kalau itu tadi temannya pimpinan KPK, saat konferensi pers pak, ditegur aja enggak,” kata Firli.

Dengan demikian, Firli kembali menegaskan agar para anggota dewan untuk tidak melakukan korupsi dengan modus pokir yang menghasilkan program dana hibah.

“Jadi tolong ini, tidak ada lagi yang bermain-main di pokir-pokir itu. Apalagi, dengan dana-dana hibah. Dana hibah katanya untuk masyarakat, ternyata kick back-nya sampai 40 persen. Jadi dari pokir, bentuk jadi pekerjaan, dapat dananya misalnya Rp 10 miliar, kalau 30 persen berarti Rp 3 miliar kembali kepadanya,” pungkas Firli. (LN/Red)

Advertisement