Penting untuk Diketahui, KPU Makassar Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Januari 2022

KPU kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rabu, (2/2)
KPU kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Rabu, (2/2)

LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum, KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melaksanakan Rapat Pleno mengenai  Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2022 dengan berdasarkan ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 6 Tahun 2021, perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Jumlah penduduk dan alokasi kursi (Sumber KPU Makassar)
Jumlah penduduk dan alokasi kursi (Sumber KPU Makassar)

Pada hari ini , Rabu tanggal 2 Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum Kota Makassar melakukan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan bulan Januari dengan jumlah pemilih sebanyak 903.801 (Sembilan Ratus Tiga Ribu Delapan Ratus Satu) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah  437.161  (Empat Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Seratus Enam Puluh Satu)  pemilih dan pemilih perempuan berjumlah  466.640 (Empat Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Empat Puluh) dengan rincian sebagai berikut ;

Jumlah Pemilih Baru sebanyak 21 (dua puluh satu) pemilih;

Advertisement

− Laki-Laki sebanyak 8 (delapan) pemilih
− Perempuan sebanyak 13 (tiga belas) pemilih.

Jumlah pemilih yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebanyak 673 (Enam Ratus Tujuh Puluh Tiga) pemilih;

− Laki-Laki sebanyak 344 (tiga ratus empat puluh empat) pemilih
− Perempuan sebanyak 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) pemilih.

Jumlah Pemilih yang Ubah Elemen Data sebanyak 1 (Satu)
− Laki-Laki sebanyak 1 (satu) pemilih

Hasil singkronisasi ini berasal dati sumber data yaitu,

1. Dinas lingkungan hidup (UPT Pemakaman) Kota Makassar

2. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan

3. SMA/SMK di Kota Makassar.

Sejauh ini, terhitung sejak bulan Mei 2021, KPU Makassar belum pernah menerima informasi singkronisasi data dari Disdukcapil kota Makassar.

KPU Makassar sudah melayangkan surat untuk melakukan singkronisasi data sebanyak 3 kali tapi sampai sekarang belum ada respon dari dinas terkait.

Kami sangat berharap bisa berkoordinasi intens dengan stakeholder terkait karena jumlah DPT yang ditetapkan oleh KPU sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017, menjadi dasar penetapan jumlah kursi legislatif tingkat kota.

 

Advertisement