LEGION NEWS.COM, MAKASSAR – Mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Takalar M Jabir Bonto akhirnya oleh Kejaksaan di eksekusi. Hal itu menyusul keluarnya putusan Mahkamah Agung yang menguatkan putusan sebelumnya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Idil membenarkan kabar tersebut. Bahwa pada Kamis 6 Januari 2022 telah keluar petikan putusan Mahkamah Agung atas perkara terpidana M Jabir alias Dg Bonto Nomor: 90 K/Pid.Sus-LH/2020.
Selanjutnya pada pukul 20.40 Wita tim eksekusi menjemput terpidana di Rutan Polda Sulsel. Dan sekira pukul 21.10 Wita tim jaksa eksekutor yang didampingi tim intelijen melaksanakan eksekusi dengan menandatangani seluruh berita acara kemudian membawanya ke Lapas Klas II B Takalar.
“Terpidana secara resmi dieksekusi untuk menjalani pidana badannya selama 1 tahun denda Rp1 Miliar subsider 2 bulan kurungan, dengan dipotong masa tahanan,” ungkap Idil, Senin 10 Januari 2022.
M Jabir Bonto sebelumnya memang tersangkut perkara kehutanan. Dia dalam putusan tingkat pertama divonis bersalah melanggar pasal 50 ayat (3) huruf e Jo pasal 78 ayat (5) Undang-Undang No 41 Tahun 1999 tentang kehutanan Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jabir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, bersama sama menebang pohon di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Atas perbuatannya Jabir dijatuhi pidana tersebut dan kini harus menjalani sisa masa tahanan, di Lapas Kelas II B Takalar.
Idil lebih lanjut menjelaskan terpidana memang mendapatkan hukuman tambahan dua bulan sebagai konsekuensi karena terpidana menyatakan tidak sanggup membayar denda.
“Terpidana menyatakan tidak mampu membayar denda sehingga harus menjalani pidana tambahan selama 2 bulan,” pungkasnya. (Red)