Pekan Depan Bupati Bulukumba Saksi Terperiksa Kasus Korupsi Stadion Mini

MAKASSAR, Legion News – Sidang perkara tindak pidana korupsi  pembagunan stadion mini Bulukumba yang di Ketuai Majelis Hakim Ibrahim Palino, dalam perkara dugaan korupsi proyek pembangunan stadion mini Kabupaten Bulukumba, sempat terjadi ketegangan dalam sidang. Kamis,(18/6/2020).

Ketegangan disebabkan JPU (Jaksa Penuntu Umum) tak menyanggupi permintaan Ketua Majelis, Ibrahim Palino. Alasan JPU tak menyanggupi karena pertimbangan bahwa saksi AM Sukri Sappewali Bupati Bulukumba merupakan Ketua Gugus Tugas Covid 19.

Bupati Bulukumba, A.M Sukri Sappewali

Pengacara terdakwa Syarifuddin, Abdul Gofur mengatakan, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Kemenpora itu memang sempat terjadi ketegangan, lantaran JPU Kejati Sulsel tak menyanggupi permintaan Ibrahim Palino. Namun kata Gafur, Wakil Ketua PN tersebut tetap kukuh, untuk JPU menghadirkan orang nomor satu di kabupaten Bulukumba.

“Saat sidang tadi memang sempat ada ketegangan dalam sidang. JPU tak menyanggupi permintaan Ketua Majelis, Ibrahim Palino. Alasan JPU tak menyanggupi dengan dalih selaku Ketua Gugus Tugas Covid 19, kata Gofur.

Advertisement

Hakim Ketua yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Makassar itu tetap kukuh dengan sikapnya. Ibrahim Palino, kata Gafur mendesak JPU agar Bupati Bulukumba AM Sukri Sappewali tetap dihadirkan dalam sidang pekan depan.

Abdul Gofur menambahkan, dalam perjalanan pembuktian kasus ini, kliennya justru dijadikan kambing hitam atas sebuah konspirasi.

Dimana menurut dia, berdasarkan bukti-bukti yang telah dirampungkannya. Terdakwa Syarifuddin bukan merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

“Klien saya benar menerima uang Rp 60 juta, tapi itu adalah fee atas jasa penyewaan Perusahaan (PT BA). Parahnya berdasarkan bukti, ternyata pihak penyewa justru memalsukan tanda tangan klien saya dan saking politisnya kasus ini, dalam kontrak dengan tanda tangan palsu itu, proyek disetujui untuk rampung 100 persen dengan jangka waktu 25 hari. Makanya pihak kami sejak awal sudah sangat berkeberatan,” pungkasnya.

Diketahui kasus proyek yang menelan anggaran Rp 1,4 Miliar dari Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI tersebut, telah ditetapkan lima orang tersangka. Tiga diantaranya telah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Diantaranya Direktur PT. BA, Syarifuddin, Aditya Maretinova selaku pejabat pembuat komitmen, Insan Kereningrat selaku perantara proyek, Hendri Lesmana selaku perantara proyek, dan Wilman alias Deri bin H. Muchsin selaku pelaksana lapangan.

Kasubag Humas dan Informasi Pemerintah Daerah (Pemda) Bulukumba, Andi Ayatullah Ahmad mengaku jika pekan depan Bupati Bulukumba, AM Sukri Sappewali terpanggil sebagai saksi.

“Hanya sebagai saksi, karena ini merupakan proyek Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora),” ucap Andi Ayahtullah Ahmad, Jumat (19/6/2020).(*)

 

 

Advertisement