VIDEO: Konferensi Pers Pemerintah Terkait Putusan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Cipta Kerja

FOTO: Tangkap layar
FOTO: Tangkap layar

VIDEO: Konferensi Pers Menteri Koordinator Bidang Perekonomian

LEGION NEWS.COM, JAKARTA – Putusan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Terkait itu, Pemerintah
melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, melakukan Konferensi Pers terkait “Putusan Uji Formil UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja. Ikuti lengkapnya dalam link youtube Seskab.

Advertisement

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang pembacaan putusan uji formil dan uji materiil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja pada hari ini, Kamis (25/11).

Dalam sidang pembacaan putusan kali ini, MK pertama kali membacakan putusan perkara nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Pemohon perkara tersebut antara lain Hakiimi Irawan Bangkid Pamungkas, Ali Sujito, Muhtar Said,., Migrant CARE (yang diwakili oleh Ketua dan Sekretaris), Badan Koordinasi Kerapatan Adat Nagari Sumatera Barat (yang diwakili oleh Ketua Umum dan Sekretaris Umum), dan Mahkamah Adat Alam Minangkabau yang diwakili oleh Ketua (Imam) Mahkamah.

Para pemohon mengajukan permohonan uji formil UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan pembentukan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan”. (LN/Kontan)

Advertisement