UU Desa Diteken Jokowi, Kades dapat Uang Pensiunan, Perangkat Desa dan BPD dapat Tunjangan

FOTO: Presiden Jokowi saat sedang berada di ladang panen raya jagung Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis, 2 Mei 2024. Foto: Rusman & Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden.
FOTO: Presiden Jokowi saat sedang berada di ladang panen raya jagung Kabupaten Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Kamis, 2 Mei 2024. Foto: Rusman & Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden.
Advertisement

LEGIONNEWS.COM – JAKARTA, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mendatangani Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa).

Dikutip dari UU Desa itu. Kepala desa (Kades) bakal mendapatkan uang pensiun berdasarkan aturan baru yang telah diteken Presiden Jokowi.

Uang pensiun menjadi satu dari tiga hak keuangan kepala desa.

Namun, didalam UU Desa itu belum mengatur besaran tunjangan purnatugas bagi Kades setelah tidak menjabat lagi.

Advertisement

Nilai besar uang pensiun untuk kepala desa diatur kemudian lewat peraturan pemerintah.

“Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan Keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi pasal 26 ayat (3) huruf d UU Desa.

Bagian penjelasan pasal itu menyebut tunjangan purnatugas sebagai penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi kepala desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya.

Tunjangan diberikan dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Tunjangan purnatugas tak hanya diberikan kepada kepala desa. Uang itu diberikan kepada perangkat desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Selain uang pensiun, kepala desa juga berhak atas penghasilan bulanan, tunjangan, hingga penerimaannya lainnya yang sah. UU Desa juga menjamin tunjangan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan untuk kepala desa.

Aturan lain yang diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 adalah masa jabatan kepala desa. Masa jabatan kades ditambah dari semula enam tahun menjadi delapan tahun.

Meski begitu, jumlah periode masa jabatan kades dikurangi dari tiga periode menjadi dua periode.

Dengan demikian, total masa jabatan seorang kepala desa bisa mencapai 16 tahun. (**).

Advertisement