Untuk Program MBG: DAU Terpangkas Rp 15.67 Triliun, DAK Fisik Rp 18.30 T

FOTO: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 05 Jati dan TK Negeri 02, Rawamangun, Jakarta Timur. (Properti Facebook Prabowo Subianto)
FOTO: Presiden Prabowo Subianto saat meninjau pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di SD Negeri 05 Jati dan TK Negeri 02, Rawamangun, Jakarta Timur. (Properti Facebook Prabowo Subianto)

LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi TKD menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2024 Dalam Rangka Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025.

Dalam DIPA APBN 2025, alokasi TKD ke pemda se-Sulawesi Selatan (Sulsel) sebesar Rp 32,80 triliun.

Alokasi TKD diberikan kepada Pemprov Sulsel dan pemda 24 Kabupaten/kota.

Anggaran tersebut kini terancam dengan terbitnya Inpres No 1 Tahun 2025.

Advertisement

Sekertaris daerah pemerintah provinsi (Sekdaprov), Jufri Rahman mengatakan Inpres Nomor 1 Tahun 2025 merupakan kebijakan pemerintah pusat. Namun dirinya berharap agar dana transfer ke daerah tidak diganggu.

“Itu kebijakan pusat. Tapi sebaiknya dana transfer ke daerah jangan diganggu,” ujar Jufri Rahman.

Bahkan katanya, efisiensi di kementerian hal itu lebih tepat. Karena menurutnya dana transfer daerah itu hak pemerintah daerah.

“Kalau pemerintah pusat mau efisiensi di kementerian, itu hal yang bagus,” ujar mantan kepala dinas pariwisata Sulsel itu.

“Karena dana transfer daerah itu hak daerah,” imbuh Jufri Rahman di Kantor Gubernur Sulsel pada Senin (3/2/2025) lalu.

Terpisah, Ketua Komite 1 DPD RI Andi Sofyan Hasdam sudah menegaskan pemerintah tak boleh memangkas dana transfer berupa DBH dan DAU.

Pasalnya, DBH dan DAU sudah diatur menjadi hak dari pemerintah daerah. Untuk pos TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil anggaran yang dipangkas senilai Rp 13,90 triliun, dari total pagu 2025 sesuai Perpres 201/2024 senilai Rp 27,08 triliun.

Artinya, TKD dalam bentuk Kurang Bayar Dana Bagi Hasil menjadi hanya sebesar Rp 13,90 triliun.

Sementara itu, untuk Dana Alokasi Umum atau DAU terpangkas sebesar Rp 15,67 triliun dari pagu yang ditetapkan pada tahun ini sebesar Rp 446,63 triliun, yang berarti total DAU keseluruhan pagunya menjadi Rp 430,95 triliun.

Adapun untuk pos Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik terpangkas sebesar Rp 18,30 triliun dari pagunya pada tahun ini sebesar Rp 36,95 triliun.

Dengan begitu, total DAK Fisik yang akan ditransfer ke daerah pada tahun ini hanya menjadi Rp 18,64 triliun.

Seluruh dana TKD yang dipangkas per komponen itu akan dimasukkan pemerintah untuk mendanai kebutuhan prioritas yang telah dicanangkan Presiden Prabowo Subianto, seperti program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ini sebagaimana tertuang dalam diktum kedelapan KMK 29/2025. (*)

Advertisement