Tim Hukum Harapan Baru: Apabila Terbukti sampaikan kabar Bohong, Beberapa Akun Facebook akan diLapor ke Cyber Polda Sulsel

Advertisement

BULUKUMBA||Legion News – Tim pengacara Harapan Baru, berencana melaporkan salah satu akun media sosial facebook terkait dengan dugaan kabar fitnah melalui grup facebook bursa bakal calon Bupati dan Wakil bupati Bulukumba 2020

Menurut salah satu pengacara Tim Hukum Harapan Baru, M.Takdir Kasau,S.IP,SH,MH,CIL langkah upaya hukum ini adalah bentuk efek jerah bagi salah satu akun yang sering melontarkan hal-hal bernada provokasi dan cenderung mengarah perilaku fitnah kepada Tim Harapan Baru di media sosial, ujar Takdir.

Menurut Takdir, postingan berbau fitnah dan cenderung provokasi tersebut sudah kami petik dari akun grup bursa bakal calon Bupati dan Wakil bupati Bulukumba 2020, bahwa ada beberapa akun diduga menyampaikan informasi sesat terkait bantuan Tim Harapan Baru ke Masyarakat di kabupaten Bulukumba

Saat ini Tim Pengacara lagi mengumpulkan informasi terkait, Desa Salassae dan Kelurahan Palampang yang di sampaikan salah satu akun yang mengatakan bahwa masyarakat di janjikan 10 mobil timbunan namun kenyataanya hanya 1 Truk timbunan tulis akun (Kahar Mappasomba) dalam postingan grup Facebook Bursa calon bupati dan wakil bupati Bulukumba, selain akun tersebut ada beberapa akun di Grup-grup Facebook Pilkada Bulukumba terindikasi akun fake (palsu) sering menyerang pribadi kandidat, Kami mengharapkan kepada pihak aparat kepolisian (Polres) Bulukumba instens melakukan patroli Cyber di media sosial, mengingat pengaruh media sosial bisa menciptakan hal-hal yang tidak kondusif jelang Pemilihan kepala daerah di kabupaten Bulukumba, ungkap Takdir

Advertisement

Lanjut, Terkait dugaan fitnah tersebut nantinya kita lihat hasil Investigasi di dua tempat tersebut akan kami simpulkan, apabila ditemukan dilapangan informasi tersebut tidak benar adanya maka selanjutnya Tim Hukum melakukan langkah upaya hukum atas dugaan kabar fitnah sebagaimana diatur di dalam UU ITE ini adalah Pasal 27 ayat 3 yang menyebut melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.

Jelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 di kabupaten Bulukumba, semakin dinamis selain bakal calon sibuk mengumpulkan kursi parlemen di DPRD Bulukumba sebagai syarat maju sebagai calon Bupati dan Wakil bupati Bulukumba, disisi lainya para pendukung saling serang di media sosial.(rls)

Advertisement