LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Kuasa hukum keluarga almarhum Kasman Edo kembali dibuat kecewa oleh pihak Unit Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Gowa yang menangani perkara dugaan pembunuh yang diduga dilakukan oleh Rosmawati (Istri).
Kasus ini terbilang mandek di Polres Gowa, Kuasa hukum telah berupaya melalui Kompolnas dan Propam Polda Sulawesi Selatan, Namun hasilnya “Nihil”.
Rosmawati diduga menghilangkan nyawa suami sendiri (Kasman). Peristiwa tersebut terjadi di perumahan elit New Diva Istanbul Jalan Tun Abdul Razak, Hertasning, Kabupaten Gowa, pada Kamis (13/10/2024) silam.
Pimpinan kantor hukum Law Firm Aldin Bulen & Partner mendesak agar Direskrimum Polda Sulsel mengambil alih perkara tersebut.
“Agar menjaga citra kepolisian, Secara tegas kami sampaikan disini Direskrimum Polda Sulsel untuk mengambil alih perkara tersebut,” ucap Dr Aldin Bulen. Jumat (6/11/2026)
Law Firm Aldin Bulen & Partners, selaku kuasa hukum keluarga Alm. Kasman Edo, secara resmi telah melayangkan Surat Permohonan Gelar Perkara Khusus kepada Direktur Reserse PPA dan PPO Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya dugaan kejanggalan dan stagnasi penyidikan di tingkat Satreskrim Polres Gowa.
Kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang berujung pada hilangnya nyawa Alm. Kasman Edo ini sebelumnya dilaporkan pada 15 Oktober 2024 (LP/B/1145/X/2024/SPKT/POLRES GOWA/POLDA SULSEL). Meski telah didukung bukti kuat berupa hasil ekshumasi dan otopsi dari Biddokkes Polda Sulsel, penanganan perkara dinilai jalan di tempat.
Aldin dalam keterangannya kepada awak media, Puncak kejanggalan terjadi ketika tersangka (istri korban) justru dibebaskan dan beraktivitas di luar tahanan (“Bebas Demi Hukum”).
Padahal, pada 6 Mei 2025, Pengadilan Negeri Sungguminasa telah menolak gugatan Praperadilan yang diajukan tersangka, yang secara yuridis menegaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan penyidik adalah SAH.
Dr. Aldin Bulen, S.H., M.H., selaku Managing Director Law Firm Aldin Bulen & Partners, menyampaikan kekecewaan mendalam atas matinya transparansi dalam penanganan kasus ini.
“Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Tersangka kalah di Praperadilan, tapi malah dibebaskan tanpa alasan yuridis yang jelas. Sampai detik ini,” ujar Aldin, Jumat.
Penyidik Satreskrim Polres Gowa tidak pernah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) maupun salinan resmi hasil Gelar Perkara Khusus yang kabarnya sudah dilakukan Polda Sulsel. Ada apa di balik diamnya penyidik?” tegas Dr. Aldin Bulen.
Dirinya pun menyampaikan pihaknya telah melakukan persuratan ke Kapolda Sulsel, Kapolres Gowa, dan Ketua Kompolnas RI di Jakarta, pihak kuasa hukum menuntut tiga hal utama:
1. Pelaksanaan Gelar Perkara Khusus di tingkat Polda Sulsel.
2. Transparansi hasil otopsi dan alasan dibebaskannya tersangka.
3. Pengambilalihan (penarikan) perkara dari Polres Gowa ke Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel.
“Keluarga korban sudah menanti keadilan sejak Oktober 2024. Jika surat ini kembali diabaikan, kami siap menempuh langkah hukum pamungkas ke Propam Mabes Polri,” kunci Aldin. (LN)

























