Sakit Stroke, Irjen Slamet Uliandi Tak Ditahan: Jadi Tersangka Baru Kasus Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden
FOTO: Irjen Pol Slamet Uliandi. (ist)
LEGIONNEWS.COM – Irjen Pol Slamet Uliandi resmi ditetapkan sebagai tersangka keempat pada Kamis (5/11/2026). Ia oleh Bareskrim Polri dijadikan tersangka baru dalam kasus dugaan penyadapan terhadap nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto.
Slamet menyusul tiga jenderal Polri yang lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, yakni eks Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, penetapan Slamet dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur perbuatan melawan hukum.
Namun, Slamet belum dapat ditahan karena sedang dalam kondisi sakit pascastroke. Sementara itu, tiga tersangka lainnya telah ditahan di Mako Brimob.
Penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 258 dan Pasal 332 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) UU ITE.
“Sampai dengan saat ini, Kabag Mon yaitu tersangka EH dan AS, jika akan melaksanakan provisioning ataupun penyadapan, harus mendapat izin dari Saudara SU,” kata Suhermanto dalam jumpa pers, Jakata, Kamis (5/11) malam.
Misalnya, pada awal Oktober lalu, AS pernah meminta izin untuk menghapus dokumen digital (file) hasil penyadapan. Dari pemeriksaan dan gelar perkara, Suhermanto megnatakan setiap aksi dalam operasi gelap itu harus melalui izin dari SU.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU, dan tersangka SU meng-ACC melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” kata Suhermanto.
Menurut temuan awal polisi, selain Prabowo, terdapat korban penyadapan lain dari Listyo dan koleganya. Mereka mulai dari para menteri, tokoh politik, pengusaha, media, hingga tokoh masyarakat. Dugaan tindak pidana itu dilakukan sepanjang periode 2025-2026.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 258 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara selama 10 tahun, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara selama 6 tahun, dan Pasal 31 ayat (1) UU ITE dengan ancaman penjara selama 8 tahun.
Suhermanto mengatakan tiga tersangka lain, selain SU, kini ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat. SU tak ditahan setelah ditetapkan tersangka karena dalam kondisi sakit.
“Sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak 4 orang. Tiga [tersangka] dilakukan penahanan di Mako Brimob, dan su belum bisa ditahan karena sakit pascastroke,” kata dia.
Selain itu, dia menerangkan dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 13 saksi dan lima orang ahli.
Dalam konferensi pers yang sama, Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto telah membentuk tim khusus (timsus)
“Pertama bapak Kapolri telah mencermati, mengikuti, dan mendengar berbagai isu dan perkembangannya terkait info yang menjadi perhatian publik. Kapolri telah membentuk tim khusus dalam merespons info dan isu tersebut untuk melakukan pendalaman yang langsung dipimpin Kabareskrim,” kata Trunoyudo.
“Kedua proses pendalaman yang dilakukan timsus akan membutuhkan waktu dan tahapan yang harus dilaksanakan secara cermat dan sesuai ketentuan hukum,” sambungnya.
Dilansir dari laman Wikipedia bahasa Indonesia, Slamet Uliandi (lahir 15 Juli 1971), adalah seorang perwira tinggi Polri yang sejak 2 Oktober 2026 menjabat sebagai Pati Bareskrim Polri (Penugasan Luar Struktur).
Slamet, lulusan Akpol 1994 ini berpengalaman dalam bidang Reserse. Jabatan jenderal bintang dua ini sebelumnya adalah Kepala Divisi TIK Polri. (*)

























