
LEGIONNEWS.COM – MAKASSAR, Dedy Junaedy yang juga calon ketua rukun tetangga (RT) 01 RW 09, Kelurahan Sambungjawa, Kecamatan Mamajang melakukan sanggahan kepada Lurah M. Jasdi.
Sanggahan itu terkait dengan Surat Keterangan yang dikeluarkan Kepala UPT SMAN 2 Pinrang, Abdul Wahab S.Pd, M.Pd Tanggal 15 November 2025.
Surat keterangan itu bernomor: 421.3/556/UPT SMA 2/PRG/DISDIK yang dikeluarkan oleh Cabang Dinas Pendidikan Wilayah VIII UPT SMA Negeri 2 Pinrang bahwa benar Muhammad Dahlan tamat sekolah menengah atas pada tahun 1984/1985.
Sementara dokumen lain Muhammad Dahlan dalam surat keterangan kepolisian dengan nomor SKK/37/XI/2025/Restabes Mks/Sek Mamajang, Muhammad Dahlan terlahir di Kamali tanggal 7 Mei 1975.
“Ada ke ganjalan dalam surat keterangan kepala sekolah SMAN 2 Pinrang. Terlahir tahun 1975, Tamat tahun 1984/1985. Bayangin berarti yang bersangkutan di usia 10 tahun sudah tamat SMA, inikan aneh,” ungkap Dedy. Rabu (10/12).
Akan hal itu telah ia sampaikan ke pihak panitia pemilihan RT dan kelurahan terkait dengan surat keterangan tamat belajar milik Muhammad Dahlan.
Dedy lalu menjelaskan sesuai dengan peraturan wali kota (Perwali) Makassar tentang pemilihan rukun tetangga, Calon RT harus menunjukkan ijazah asli atau surat keterangan pengganti ijazah (SKPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tanggal 24 November 2025 itu batas waktu memasukkan foto copy ijazah asli dan surat keterangan pengganti ijazah yang telah dilegalisir pihak dinas. Sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, bersangkutan tidak dapat menyerahkan foto copy ijazah atau SKPI yang telah dilegalisir. Dia (Dahlan) hanya menyerahkan surat keterangan kebakaran dari kepolisian,” beber Dedy.
“Setelah saya melakukan sanggahan. Di tanggal 4 Desember baru pihak kelurahan memperlihatkan surat keterangan dari SMAN 2 Pinrang. Sementara kan bagi calon yang tak memiliki ijazah asli digantikan dengan SKPI bukan surat keterangan pernah sekolah,” tuturnya.
Akan hal itu lantas Dedy menanyakan Lurah Sambungjawa.
“Saya sampaikan ke pak lurah bahwa sesuai aturan (Perwali) yang disetor itu foto copy ijazah dan SKPI, Kenapa yang bersangkutan (Dahlan) hanya menyetor surat keterangan kebakaran dari pihak kepolisian dan surat keterangan pernah bersekolah di SMAN 2 Pinrang,” imbuh Dedy mengisahkan.
“Saat itu pak lurah ngomong langsung ke saya bahwa sampai tanggal 4 Desember sampai batas waktu yang ditentukan pak Dahlan tidak menyerahkan ijazah atau SKPI nya dapat digugurkan,” katanya.
“Tetapi pada tanggal 4 Desember 2025, Pihak panitia pemilihan RT menerima surat keterangan tamat belajar bukan SKPI sebagaimana yang dipersyaratkan,” Dedy.
“Dan dengan lolosnya Dahlan sudah menyalahi Perwali tetapi pihak panitia pemilihan dan Keluhan tetap meloloskan Dahlan sebagai calon RT sesuai aturan kan yang bersangkutan harus digugurkan,” beber Dedy.
“Untuk mengetahui lolos calon RT itu tanggal 25 – 26 November 2025. Hingga tanggal tersebut di tanggal 2 Desember saya ketemu pak lurah di ruangan kerjanya untuk menanyakan ijazah pak Dahlan dan pak lurah bilang ke saya sendiri kalau pak Dahlan tidak bisa membawa ijazahnya dari kampungnya (Pinrang) maka yang bersangkutan diskualifikasi, Sampai tanggal 24 November pak Dahlan tidak menunjukkan ijazah asli atau SKPI nya, Tetapi tetap dilolos oleh pihak kelurahan,” ucap Dedy.
“Pak camat Mamajang juga sempat mempertanyakan ke panitia atas nawa Windi. Kenapa bisa meloloskan berkasnya pak Dahlan cuman keterangan kebakaran, Jawabannya Winda nanti menyusul berkas ijazahnya padahal sudah lewat masa persyaratan menyerahkan berkas pencalonan,” ujar dia.
“Jangan karena bersangkutan merupakan tim Kanvaser sehingga pihak panitia dan kelurahan tidak berani untuk menolak, Sepengetahuan saya yang bersangkutan adalah mantan karyawan Bosowa,” kunci Dedy.
Terkait itu awak media menghubungi lurah Sambungjawa, Namun M Jasdi enggan memberikan jawaban sementara kontak whatsapp miliknya sedang aktif.menjelaskan.
Awak media akan memberikan hak jawab sepenuhnya kepada pihak kelurahan Sambungjawa terkait polemik pemilihan RT 01/RW 09 Tanjung Alang, Kota Makassar. (LN)
























