Tambang di Bantaran Sungai Masamba Disorot, Ilyas Pertanyakan Dugaan Keterlibatan Babinsa

0
FOTO: Hasil tangkapan layar dari video viral aktivitas tambang di Bantaran Sungai Masamba.
FOTO: Hasil tangkapan layar dari video viral aktivitas tambang di Bantaran Sungai Masamba.

LEGIONNEWS.COM – MASAMBA, Dugaan aktivitas pertambangan di bantaran Sungai Masamba, tepatnya di wilayah Desa Lapapa, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, mulai dipertanyakan. Sorotan mengarah pada dugaan keterlibatan seorang Babinsa yang disebut-sebut mengoperasikan aktivitas tambang menggunakan alat berat di lokasi tersebut.

Dugaan itu disampaikan Ilyas Maulana, S.H., aktivis sekaligus pengacara muda asal Luwu Utara. Ia meminta agar informasi tersebut tidak berhenti sebagai isu di tengah masyarakat, tetapi diperiksa secara terbuka oleh institusi terkait.

“Yang kami pertanyakan sederhana. Kalau benar aktivitas tambang tersebut dijalankan atau dikendalikan oleh seorang Babinsa, apa dasar keterlibatannya? Apakah ada izin pertambangan, siapa pemilik usahanya, siapa yang mengoperasikan alat berat, dan dalam kapasitas apa seorang prajurit berada di dalam kegiatan tersebut?” ujar Ilyas dalam keterangan tertulisnya kepada media diterima, Rabu (16/9/2026)

Advertisement

Menurut Ilyas, persoalan ini menjadi serius karena menyangkut dugaan keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan usaha pertambangan. Ia mengingatkan bahwa TNI merupakan alat negara di bidang pertahanan, dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah dan melindungi masyarakat dari ancaman terhadap keutuhan bangsa.

Lebih jauh, Ilyas menyoroti Sumpah Prajurit dan ketentuan mengenai kewajiban serta larangan bagi prajurit. UU TNI menyebut prajurit wajib tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan. Pasal 39 juga secara eksplisit melarang prajurit terlibat dalam kegiatan bisnis.

“Kalau seorang Babinsa justru diduga menjadi pelaku atau pengelola kegiatan tambang, maka ini bukan lagi sekadar persoalan tambang. Ini menyangkut disiplin, marwah institusi dan kepatuhan terhadap hukum. Karena itu harus diperiksa. Jangan sampai atribut dan kewenangan negara justru dipersepsikan masyarakat sebagai pelindung kegiatan bisnis pribadi,” tegasnya.

Ilyas mengatakan, dugaan tersebut juga perlu dilihat dari perspektif Doktrin TNI. Doktrin TNI Tri Dharma Eka Karma (TRIDEK) menjadi pedoman bagi prajurit dalam menjalankan tugas, dengan tetap berpegang pada Pancasila, UUD 1945, Sumpah Prajurit dan Sapta Marga.

“Doktrin TNI menempatkan prajurit sebagai bagian dari kekuatan pertahanan negara. Jadi orientasinya adalah pengabdian kepada negara dan rakyat, bukan menggunakan posisi sebagai prajurit untuk menjalankan usaha pribadi. Kalau dugaan ini benar, maka perilakunya harus diuji terhadap nilai-nilai tersebut,” kata Ilyas.

Selain dugaan keterlibatan Babinsa, Ilyas juga menyoroti persoalan akses jalan menuju lokasi tambang.

Ia mengaku menerima informasi dari seorang warga yang disebut sebagai Pak Aji, yang sebelumnya mengeluarkan biaya secara mandiri untuk membuka akses jalan di kawasan tersebut.

“Pak Aji ini kabarnya sudah mengeluarkan biaya sendiri untuk membuka jalan. Tetapi kemudian jalan itu justru digunakan untuk kepentingan aktivitas tambang. Kalau benar demikian, tentu harus ada kejelasan. Jangan sampai masyarakat yang berkorban membuka akses, sementara pihak lain yang menikmati manfaat ekonominya,” ujar Ilyas.

Ia meminta persoalan tersebut diperiksa secara menyeluruh, termasuk status tanah, status jalan, kepemilikan alat berat, legalitas kegiatan pertambangan, izin lingkungan, serta pihak yang memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.

“Jangan hanya melihat alat beratnya. Periksa siapa pemiliknya, siapa operatornya, siapa pemodalnya dan siapa yang bertanggung jawab atas kegiatan tambang tersebut,” katanya.

Ilyas juga mendesak Kodim 1403/Palopo yang membawahi wilayah Luwu Utara serta Korem 141/Toddopuli untuk mengambil langkah pemeriksaan internal apabila benar terdapat anggota TNI yang terlibat dalam aktivitas bisnis pertambangan.

“Kami meminta Dandim dan Danrem jangan diam. Periksa dugaan ini secara terbuka. Kalau ternyata tidak benar, sampaikan kepada publik bahwa informasi tersebut tidak benar. Tetapi kalau benar ada prajurit yang terlibat dalam kegiatan bisnis tambang tanpa dasar hukum yang sah, maka harus ada tindakan sesuai aturan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum di Luwu Utara tidak ragu melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas pertambangan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat memiliki persepsi bahwa tambang itu tidak tersentuh hukum karena diduga melibatkan seorang Babinsa. Polisi harus menunjukkan bahwa hukum berlaku sama untuk semua orang,” katanya.

Terkait dugaan tambang ilegal, Ilyas meminta aparat memastikan terlebih dahulu status perizinannya. Regulasi pertambangan saat ini diatur antara lain melalui UU Nomor 2 Tahun 2025 yang mengubah UU Minerba. Karena itu, status legalitas kegiatan harus diverifikasi berdasarkan dokumen perizinan dan ketentuan yang berlaku, bukan semata berdasarkan dugaan masyarakat.

“Kalau setelah pemeriksaan ditemukan kegiatan pertambangan tanpa izin atau pelanggaran lainnya, maka aparat penegak hukum harus mengambil tindakan sesuai kewenangannya. Termasuk terhadap alat berat apabila secara hukum memang memenuhi syarat untuk diamankan atau disita. Jangan ada perlakuan khusus,” ujarnya.

Ilyas menegaskan, permintaannya bukan untuk menghakimi seorang prajurit sebelum proses pemeriksaan.

“Kami tidak sedang menghukum seseorang melalui pemberitaan. Kami sedang meminta institusi TNI dan aparat penegak hukum membuka terang persoalan ini. Kalau tuduhan masyarakat keliru, luruskan. Kalau benar, tindak. Itu saja,” katanya.

Menurut dia, persoalan tersebut menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Prajurit TNI harus menjadi contoh kedisiplinan dan kepatuhan terhadap hukum. Karena itu, ketika ada dugaan seorang Babinsa terlibat dalam bisnis tambang, pertanyaan publik tidak boleh dijawab dengan diam. Harus ada pemeriksaan dan penjelasan,” pungkas Ilyas. (*)

Advertisement